Berita Viral
TANGIS PENYESALAN Aiptu Kusno dan Aipda Roy Usai Peras Remaja: Jadi Tersangka, Dipenjara dan Dipecat
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dua polisi tersebut telah melanggar kode etik Polri dengan memeras warga sipil.
Dalam video yang viral, Aiptu Kusno dan Aipda Roy kompak memakai jaket hitam dengan topi berlogo Polri.
Seorang saksi mata bernama Ergo, mengira insiden tersebut adalah aksi debt collector sedang menarik mobil.
Ia waktu itu berusaha mencegat laju mobil Aiptu Kusno dan Aipda Roy yang hendak meninggalkan lokasi kejadian.
Ergo sempat diancam ditembak karena berani ikut campur.
"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku."
"Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya kamu yang halangi tak tembak," jelasnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Dikembalikan Rp 1 Juta
Ergo menyebut, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sempat mengembalikan uang milik korban, namun nominalnya hanya Rp 1 juta.
Pada akhirnya keributan dilaporkan ke Polrestabes Semarang.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy jadi tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan terjadi tindak pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi.
Terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditempatkan di tempat khusus guna diproses lebih lanjut.
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Kapolrestabes Semarang menambahkan, selain masalah etik, kasus ini juga dibawa ke jalur pidana.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Propam Polda Jateng Gelar Perkara
| NASIB Debt Collector 'Mata Elang' Berhentikan Pengendara Wanita di Tengah Jalan, Kini Diburu Polisi |
|
|---|
| BIBI FN Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Muncul Histeris: Orangtuanya Pergi Jauh ke Luar Negeri |
|
|---|
| KAPOLRI Angkat Bicara Soal Siswa Diduga Korban Bully Bom SMAN 72 Jakarta, 54 Orang Korban Luka |
|
|---|
| RESPONS Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Memperjuangkan Kebenaran |
|
|---|
| NASIB Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Terbukti Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.