Berita Viral
TANGIS PENYESALAN Aiptu Kusno dan Aipda Roy Usai Peras Remaja: Jadi Tersangka, Dipenjara dan Dipecat
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dua polisi tersebut telah melanggar kode etik Polri dengan memeras warga sipil.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tangis penyesalan Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan setelah terbukti memeras dua sejoli remaja di kawasan Telaga Mas, Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dua polisi tersebut telah melanggar kode etik Polri dengan memeras warga sipil sebesar Rp 2,5 juta.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,” kata Syahduddi, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2025).
Selain dua anggota polisi tersebut, Polrestabes Semarang juga menetapkan seorang warga sipil bernama Suyatno sebagai tersangka.
Sementara, mobil Nissan March warna merah yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.
"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkap Kapolres.
Kini, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) telah ditahan di Polrestabes Semarang.
Selain tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun, keduanya dipastikan PTDH atau dipecat dalam sidang kode etik polri.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dua polisi tersebut terbukti telah melanggar kode etik Polri dan dipastikan ditindak tegas dengan hukuman berat (PTDH).
Dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (2/2/2025), Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.
Kusno berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), kelahiran 1979 atau kini berusia 46 tahun.
Aiptu merupakan pangkat tertinggi di golongan Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tanda kepangkatan Aiptu adalah dua balok perak yang bergelombang.
Sedangkan sahabatnya, Aipda Roy kelahiran tahun 1987, kini berusia 38 tahun.
Sehari-hari, dirinya bertugas sebagai Samapta Bhayangkara, Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang.
| NASIB Debt Collector 'Mata Elang' Berhentikan Pengendara Wanita di Tengah Jalan, Kini Diburu Polisi |
|
|---|
| BIBI FN Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Muncul Histeris: Orangtuanya Pergi Jauh ke Luar Negeri |
|
|---|
| KAPOLRI Angkat Bicara Soal Siswa Diduga Korban Bully Bom SMAN 72 Jakarta, 54 Orang Korban Luka |
|
|---|
| RESPONS Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Memperjuangkan Kebenaran |
|
|---|
| NASIB Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Terbukti Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.