Berita Viral

TANGIS PENYESALAN Aiptu Kusno dan Aipda Roy Usai Peras Remaja: Jadi Tersangka, Dipenjara dan Dipecat

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dua polisi tersebut telah melanggar kode etik Polri dengan memeras warga sipil.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar video YouTube Tribun Jateng via Tribunnews
DUA OKNUM POLISI - Tangkap layar video YouTube Tribun Jateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga setelah diduga palak pasangan sejoli sebanyak Rp 2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Saat ini kedua sosok oknum anggota polisi ini menjadi sorotan di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tangis penyesalan Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan setelah terbukti memeras dua sejoli remaja di kawasan Telaga Mas, Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dua polisi tersebut telah melanggar kode etik Polri dengan memeras warga sipil sebesar Rp 2,5 juta.

“Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,” kata Syahduddi, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Selain dua anggota polisi tersebut, Polrestabes Semarang juga menetapkan seorang warga sipil bernama Suyatno sebagai tersangka.

Sementara, mobil Nissan March warna merah yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.

"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkap Kapolres.

Kini, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) telah ditahan di Polrestabes Semarang.

Selain tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun, keduanya dipastikan PTDH atau dipecat dalam sidang kode etik polri.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dua polisi tersebut terbukti telah melanggar kode etik Polri dan dipastikan ditindak tegas dengan hukuman berat (PTDH).

Dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (2/2/2025), Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Kusno berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), kelahiran 1979 atau kini berusia 46 tahun.

Aiptu merupakan pangkat tertinggi di golongan Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tanda kepangkatan Aiptu adalah dua balok perak yang bergelombang.

Sedangkan sahabatnya, Aipda Roy kelahiran tahun 1987, kini berusia 38 tahun.

Sehari-hari, dirinya bertugas sebagai Samapta Bhayangkara, Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved