Berita Viral

DAFTAR NAMA 9 Perwira Polisi Dipecat di Awal 2025, Dari Pangkat Ipda hingga Kombes, Berikut Kasusnya

Daftar perwira polisi dipecat dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjadi perhatian publik di awal tahun 2025 ini.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
PERWIRA POLISI DIPECAT: Kolase foto Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKBP Bintoro (tengah), dan AKBP Denny Kurniawan (kanan). Ketiga perwira menengah (pamen) polisi ini menjadi sorotan publik, Sabtu (8/2/2025), setelah mendapatkan sanksi pemecatan atau PTDH dari mabes polri. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Daftar perwira polisi dipecat dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjadi perhatian publik di awal tahun 2025 ini.

Perwira yang mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini mulai dari pangkat tertinggi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) hingga terendah Inspektur Dua (Ipda).

Berikut nama-nama perwira polisi yang dipecat oleh mabes polri, sebagaimana dirangkum Tribun-Medan.com pada Sabtu (8/2/2025), yang telah menjadi sorotan publik.

Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP 2024

Mabes Polri telah menyita Rp 2,5 miliar hasil pemerasan oleh anggota terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, barang bukti saat ini sudah diamankan. Selanjutnya akan diproses untuk dikembalikan kepada para korbannya.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Brigjen Agus dalam jumpa pers, Kamis (2/1/2024).

Ketiga perwira polisi yang dipecat atau PTDH ini ialah:

  1. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
  2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
  3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan mereka terbukti memeras penonton DWP, baik warga Malaysia maupun Indonesia, dengan modus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: PROFIL Eks Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak Dipecat, Kado Pahit di Tahun Baru 2025

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Donald Simanjuntak, Sebentar Lagi Jadi Jenderal Malah Dipecat Polri

Kasus Pemerasan Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan

Dalam kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara ini. 

Rilis IPW mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry (advokat).

AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita remaja berinisial FA (16).

Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap wanita remaja FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved