Berita Viral

DAFTAR NAMA 9 Perwira Polisi Dipecat di Awal 2025, Dari Pangkat Ipda hingga Kombes, Berikut Kasusnya

Daftar perwira polisi dipecat dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjadi perhatian publik di awal tahun 2025 ini.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
PERWIRA POLISI DIPECAT: Kolase foto Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKBP Bintoro (tengah), dan AKBP Denny Kurniawan (kanan). Ketiga perwira menengah (pamen) polisi ini menjadi sorotan publik, Sabtu (8/2/2025), setelah mendapatkan sanksi pemecatan atau PTDH dari mabes polri. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap korban mendiang FA tersebut.

Akibat kasus ini, tiga perwira polisi dipecat atau PTDH:

  1. AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan di PTDH.
  2. AKP Zakaria Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel di PTDH.
  3. AKP Mariana mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di PTDH.

Baca juga: KASUS yang Menjerat Eks Kapolres Labuhanbatu dan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan Dipecat Polri

Baca juga: KASUS PEMERASAN, Dipecat: AKBP Bintoro, AKP Zakaria, AKP Mariana, Demosi 8 Tahun: AKBP Gogo, Ipda ND

Pamer Gaya Hidup Mewah dan Penyimpangan Seksual

Kasus pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Denny Kurniawan (DK) menjadi sorotan publik. Lulusan Akpol tahun 2000 ini pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimsus) Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu. 

AKBP DK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik dan mencoreng citra polri, di antaranya diduga punya kelainan seksual, memiliki hubungan sejenis.

Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, pemecatan AKBP DK langsung dilakukan oleh Mabes Polri. Ia mengatakan, kasus dugaan kelainan atau penyimpangan seksual AKBP DK terungkap pada tahun 2023 silam. Saat itu AKBP DK masih menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumut.

"Yang memecat itu Mabes Polri, dan yang memeriksa juga Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus," kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (6/2/2025).

Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana kasus penyimpangan seksual ini terungkap. Ia hanya menegaskan, bahwa AKBP DK sudah lama dipecat karena memiliki hubungan mesra dengan pria alias penyuka sesama jenis. "Sudah lama dipecat (PTDH). Kasus itulah. Iya (penyimpangan seksual)," kata Kombes Bambang.

Kombes Bambang mengatakan, saat dipecat AKBP DK memang sempat melakukan upaya banding. Namun upaya banding tersebut ditolak.

Ketika menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, AKBP DK pernah dicopot karena pamer hidup mewah dan bergaya hedonis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pencopotan AKBP Deni Kurniawan dari jabatannya lantaran kerap pamer sepeda motor mewahnya jenis BMW R 1200. Dilihat dari situs online, harga sepeda motor BMW R 1200 GS Adventure seharga Rp 814 juta.

Baca juga: KASUS yang Menjerat Eks Kapolres Labuhanbatu dan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan Dipecat Polri

Terlibat jadi Calo Penerimaan Anggota Polri 2022

Oknum perwira Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AKP M dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti menjadi calo penerimaan Polri tahun 2022.

AKP M menipu korbannya dengan meminta uang sebesar Rp 175 juta.

"AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Djoko mengatakan pelaku menjadi calo penerimaan anggota Polri pada tahun 2022. AKP M menjanjikan kepada korbannya bisa meloloskan peserta seleksi dengan syarat menyetor sejumlah uang. 

"AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 juta kepada korban,"ungkapnya.

Baca juga: NASIB PILU Ipda Imanuel Dachi, Belum Setahun Rasakan Perwira, Kini Malah Dipecat dari Polda Sumut

Kasus Penganiayaan Budianto Sitepu di Medan

Polda Sumut merilis daftar anggotanya yang dipecat atau PTDH dari kepolisian atas kasus kematian salah satu anggota Ormas di wilayah hukum Polrestabes Medan, atas nama Budianto Sitepu. Hal ini menunjukkan ketegasan Polda Sumut dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved