Sumut Terkini

KPK Wajib Panggil Ajai Ismail, Usai Laporkan LHKPN Cuma Rp 6-20 Juta

Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD NasDem Langkat, Ajai Ismail tak mengindahkan hal tersebut. 

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN / Istimewa (Google) 
FOTO BERSAMA - Wakil Ketua DRPD Langkat, Ajai Ismail (Kiri), Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony (tengah), dan Anggota DPRD Langkat, Ristya Chayani (kanan).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal ini sebagai media untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik, serta untuk mendukung tercapainya tujuan pemberantasan korupsi yang efektif. 

Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD NasDem Langkat, Ajai Ismail tak mengindahkan hal tersebut. 

Pasalnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ajai Ismail diduga tak sesuai. 

Bagaimana tidak, pada tahun 2023 ia hanya melaporkan harta kekayaannya kas dan setara kas yang bernilai Rp 20 juta. 

Tak hanya itu, lebih parahnya lagi pada tahun 2019, ayah kandung Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony ini melaporkan harta kekayaannya cuma bernilai Rp 6 juta. 

Kemudian pada tahun 2020-2022, ayah kandung anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem, Ristya Chayani dan Muhammad Rio ini juga tidak merinci harta kekayaannya. 

Ajai hanya melampirkan kas dan setara kas Rp 6 juta dan hutang yang berjumlah ratusan juta rupiah. 

Menanggapi persoalan tersebut, Ajai Ismail saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan komentarnya.

Bahkan pesan singkat WhatsApp juga belum direspon Ajai. 

Sedangkan itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Redyanto Sidi mengatakan, atas temuan ini KPK berhak atau wajib memanggil Ajai Ismail

"KPK dapat memanggil untuk klarifikasi," ujar Redyanto, Selasa (11/2/2025). 

Redyanto menegaskan jika benar LHKPN nya tidak sesuai dengan fakta dan data, maka patut diduga ada Keterangan palsu dalam LHKPN tersebut. 

"KPK dapat minta bantuan penegak hukum baik kejaksaan atau kepolisian untuk cek kebenaran faktual atas data LHKPN tersebut, tetapi idealnya KPK turun langsung," ujar Redyanto. 

"Saya kira temuan ini momen agar KPK me-rechek data LHKPN secara menyeluruh se Indonesia," sambungnya. 

Sementara itu, Pengamat Sosial Politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, Abdul Rahim Daulay mengatakan hal yang serupa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved