Berita Nasional
Pantangan Deddy Corbuzier Usai Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Siap-siap Dihujat Jika Melanggar
Karena jika Deddy melanggar pantangan ini, bisa saja ia tidak hanya dicopot atau mengundurkan diri, namun juga panen hujatan.
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri
Gaji dan fasilitas seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Pasal 72 Perpres tersebut menjelaskan hak yang didapat sebagai Staf Khusus Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 72.
Adapun jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.
Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IVe/d sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200.
Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, seorang Staf KHusus Menteri juga berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.
Besaran Tukin yang akan diterima Staf Khusus Menteri masuk ke dalam kelas jabatan 16 dengan besaran sekitar Rp 27.577.500.
Meski demikian, Staf Khusus yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Tugas Staf Khusus Menteri
Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/2/2025), Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan bukan tanpa alasan.
Sjafrie mengatakan, keputusan menjadikan Deddy Corbuzier Stafsus Menhan dilakukan sebagai bukti bahwa Kemenhan mengutamakan kolaborasi bersama beberapa pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan.
Dia berharap, pengangkatan Deddy Corbuzier dan stafsus lain bisa melahirkan inovasi dan kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional.
Sementara itu, mengacu Perpres Nomor 41 Tahun 2017, seorang Staf Khusus bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
| Indonesia Diberi Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu, Berikut Rincian Khusus dan Reguler |
|
|---|
| Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta, Simak Jumlah yang Dibayarkan Per Jemaah |
|
|---|
| JOKOWI Buka Suara soal Polemik Beban Utang Whoosh: Kereta Cepat untuk Investasi Sosial |
|
|---|
| TAK Gentar Disentil Hasan Nasbi, Menkeu Purbaya Serang Balik: Pemerintah Stabil Kecuali di Mata Dia |
|
|---|
| Tarian Nandak Ondel-Ondel Betawi Pecahkan Rekor MURI, Simbol Harmonisasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.