Berita Viral

Bukan Untuk Dijual, Motif ART Culik Bayi Anak Majikan, Ternyata Ingin Dibesarkan di Kampung

Pengasuh yang baru bekerja sejak Januari 2025, EH, ditangkap di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
CULIK ANAK MAJIKAN: Pelaku berinisial (EH) Penculik bayi 10 bulan terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (2/2/2025). Terkuak anak majikan itu diambil bukan mau dijual 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penculikan bayi, yang dilakukan seorang pengasuh, terjadi di Tangerang Selatan pada 22 Februari 2025, mengejutkan banyak pihak.

Kejadian ini melibatkan pengasuh bayi berinisial EH yang membawa kabur anak majikannya dan berusaha untuk membesarkannya sendiri.

Pengasuh yang baru bekerja sejak Januari 2025, EH, ditangkap di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kejadian bermula saat pelapor memberikan gaji pertama kepada EH pada Jumat, 31 Januari 2025.

Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, EH mengaku memiliki niat untuk membesarkan bayi tersebut, bukan untuk dijual.

“Motif pelaku hanya membawa bayi ke rumahnya serta handphone daripada si pelaku."

"Jadi motifnya itu hanya membawa, tidak untuk dijual."

"Jadi, murni hanya ingin miliki anak tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Junaedi.

CULIK ANAK MAJIKAN: Pelaku berinisial (EH) Penculik bayi 10 bulan terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (2/2/2025). Terkuak anak majikan itu diambil bukan mau dijual
CULIK ANAK MAJIKAN: Pelaku berinisial (EH) Penculik bayi 10 bulan terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (2/2/2025). Terkuak anak majikan itu diambil bukan mau dijual (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico)

EH meminta izin kepada majikannya untuk pulang ke kampung halamannya dengan alasan mengurus keperluan sekolah anaknya.

Izin tersebut diberikan dengan syarat pelaku harus kembali pada Selasa, 4 Februari 2025.

Namun, pada Minggu, 2 Februari 2025, pelapor terkejut ketika mendapati bahwa bayi dan EH sudah tidak ada di rumah.

Setelah berkeliling di sekitar rumah, pelapor tidak menemukan keberadaan EH maupun bayinya.

Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati bahwa EH meninggalkan rumah pada pukul 04.00 WIB dengan membawa bayi tersebut.

Situasi ini mendorong pelapor untuk segera melapor ke Polsek Pondok Aren.

Keesokan harinya, pihak kepolisian berhasil menangkap EH di rumahnya di Bogor, bersama dengan bayi yang diculik.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, EH dapat dijerat dengan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapinya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Kronologi Penculikan Bayi

Penculikan yang dilakukan EH, berawal saat dirinya bekerja menjadi ART menggantikan temannya di satu rumah Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Ia mulai bekerja di rumah tersebut terhitung mulai 1 Januari 2025.

Satu bulan berlalu, tepat pada 31 Januari 2025, EH pun meminta izin untuk pulang kampung untuk mengurus keperluan sekolah anaknya.

Saat itu, EH mengaku kepada majikannya akan pulang ke kampung halamannya pada 2 Februari 2025.

Majikannya pun memberikan izin, tetapi EH baru bisa pulang kampung pada 4 Februari 2025.

"Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor (majikannya)," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).

Pada malam sebelum kejadian tepatnya pada 1 Februari 2025, EH pun kembali bertemu dengan majikannya.

Saat itu sang majikan tak mencurigai apa-apa.

Dalam pertemuan tersebut sang majikan memberikan uang Rp 2.000.000 sebagai gaji bulanan EH.

Sang majikan pun tidur seperti biasa bersama keluarganya.

Ketika majikannya bangun sekira pukul 09.00 WIB, ia panik mendapati bayinya sudah tak ada di rumah.

Selain itu, handphone miliknya pun raib.

"Saat melihat CCTV, bahwa benar, pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor," kata Muhibbur.

Merasa cemas dan panik, pelapor segera melapor ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025 SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2025.

Kata Muhibbur, setelah pihaknya menerima laporan, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 3 Februari 2025, pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor. 

"Kemudian pelaku, dan juga korban, kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara. 

Majikannya Kaget

EH, seorang asisten rumah tangga (ART) menculik anak majikannya yang masih berusia 10 bulan di Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Penculikan dilakukan EH pada 2 Februari 2025 dini hari saat majikan dan penghuni rumah tempatnya bekerja tidur.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur mengatakan, penculikan dilakukan setelah EH menerima gaji bulanan dari majikannya sebesar Rp 2.000.000.

Peristiwa bermula saat EH bekerja di rumah korban sejak awal Januari 2025 menggantikan temannya sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kemudian pada 31 Januari 2025, pelaku EH meminta izin kepada majikannya untuk pulang ke kampung halaman guna mengurus keperluan sekolah anaknya.

Majikannya pun memberikan izin kepada EH untuk pulang ke kampung halamannya.

Namun, majikannya meminta agar EH pulang pada hari Selasa, 4 Februari 2025, bukan pada 2 Februari 2025 sebagaimana permintaan awal pelaku. 

"Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor," kata Muhibbur di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).

Sampai akhirnya, tanggal 2 Februari 2025, pelapor memberikan gaji sebesar Rp 2.000.000 kepada pelaku EH sebagai pembayaran untuk bulan Januari 2025.

Setelah itu, pelapor beristirahat di rumah bersama anak-anaknya. 

Namun, sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, saat pelapor terbangun, ia mendapati anaknya sudah tidak ada di rumah.

"Handphone milik pelapor juga sudah tidak ada. Saat melihat CCTV, bahwa benar, pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor," kata Muhibbur.

Merasa cemas dan panik, pelapor segera melapor ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025 SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2025.

Kata Muhibbur, setelah menerima laporan dari pelapor yang anaknya dibawa kabur pelaku berinisial EH, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 3 Februari 2025, pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor. 

"Kemudian pelaku, dan juga korban, kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved