Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya, Barang Bukti Diamankan

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar saat mengamankan tersangka RFS di rumahnya, Selasa (4/3/2023). Barang bukti berupa sabu seberat 1,31

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar saat mengamankan tersangka RFS di rumahnya, Selasa (4/3/2023). Barang bukti berupa sabu seberat 1,31 gram, uang tunai, serta alat pendukung transaksi yang ditemukan di rumah tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Senin malam (3/3/2025) yang seharusnya tenang berubah menjadi momen tegang di sebuah rumah di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat, menggerebek kediaman RFS, seorang pria berusia 41 tahun yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di samping Toko Roti Neko Neko.

Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan pada pukul 22.30 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan satu unit handphone Samsung di tangan kiri RFS, uang tunai sebesar 200 ribu rupiah di kantong celananya, serta sebuah kaleng rokok yang disembunyikan di samping tempat tidur.

Di dalam kaleng rokok tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,31 gram, enam plastik klip kosong, dan satu sendok takar yang dibuat dari potongan pipet. Saat diinterogasi, RFS mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Tanpa perlawanan, ia langsung digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut.

"Tersangka RFS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, sebelum diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP JH. Pardede.

Dengan pengungkapan ini, Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang terlarang.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved