Berita Medan

Modal Pertemanan, 38 Orang Tertipu Investasi Emas Hingga Rp 3 M, Pelaku Sesumbar Kaya dari Lahir

Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 3 Miliar karena masing-masing korban berbeda-beda jumlah uang yang disetorkan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Amelia Reisha,26 (Kiri) salah satu korban penipuan modus investasi emas bersama kuasa hukumnya Abdul Syukur Siregar (Kanan) saat diwawancarai, Sabtu (15/3/2025). Amelia perwakilan dari 38 korban lainnya dengan taksiran kerugian mencapai Rp 3 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sebanyak 38 orang warga Kota Medan didominasi wanita muda lintas profesi mulai dari mahasiswa, dokter dan wanita karir diduga menjadi korban penipuan modus investasi emas.

Terduga pelakunya ialah Jesikapna br Karo, warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang juga anak salah satu pengusaha toko perhiasan.

Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 3 Miliar karena masing-masing korban berbeda-beda jumlah uang yang disetorkan.

Akibat kejadian ini, diwakilkan salah satu korban bernama Amelia Reisha (26) melaporkan Jesikapna br Karo ke Polda Sumut tertuang dalam laporan Polisi LP/B/1152/VIII/2024/SPKT/Polda Sumut, tanggal 21 Agustus 2024.

Abdul Syukur Siregar, kuasa hukum korban mengatakan, modus Jesikapna menipu 38 orang kliennya berinvestasi emas.

Untuk meyakinkan korbannya, Jesika kerap sesumbar toko perhiasan orang tuanya sebagai jaminan.

"Kami melaporkan tindak pidana yang dialami rekan-rekan ini berinvestasi emas dengan jaminan toko emas orang tuanya. Proses awalnya, terduga pelaku ini ada menawarkan kepada teman-temannya, mulut ke mulut mari berinvestasi emas,"kata Abdul Syukur Siregar, Sabtu (16/3/2025).

Awal mulanya, Jesika diduga menawarkan kepada para korban menginvestasikan uang dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 10-15 persen dari total investasi kurun waktu 20 hingga 30 hari.

Tawaran tersebut dilakukan melalui mulut ke mulut ataupun melalui media sosial.

Abdul mengungkap, jika kliennya berinvestasi uang sebesar Rp 5 juta, maka uang yang diterima korban sebulan kemudian sebesar Rp 5,6 juta.

Modus terduga pelaku ke korbannya berpura-pura ada yang mau menggadaikan maupun menjual perhiasan di toko orang tuanya bernama Ate Alem Kacaribu dan Suasana Br Ginting, namun mereka tidak memiliki cukup uang.

Sehingga ia meyakinkan para korban, jika tak sanggup memberikan keuntungan uang, ada emas sebagai gantinya.

Setelah korban menyerahkan uangnya, memang dikembalikan beserta bunga atau keuntungan.

Akan tetapi, belum sempat menikmati untung, Jesika kembali mendesak supaya para korban kembali menginvestasikan uangnya.

Karena percaya, lantas korban kembali menginvestasikan uang mereka sampai seterusnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved