Berita Persidangan
Bebas Ginting dan Yunus Tarigan Divonis Pidana Seumur Hidup, Kasus Satu Keluarga Wartawan Dibunuh
Pada sidang kali ini, beragendakan pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu seorang wartawan di Karo bersama tiga keluarganya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025).
Pada sidang kali ini, beragendakan pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring.
Sama seperti sebelumnya, persidangan dilakukan secara terpisah dimana masing-masing terdakwa mendengarkan putusan secara bergantian.
Dari ketiga terdakwa, Rudi menjadi orang pertama yang mendengarkan putusan yang dibacakan oleh tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Adil Matogu Frangky Simarmata ini.
Dari amar putusannya, Majelis Hakim melihat Rudi secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Dimana, Rudi memiliki peran bersama Yunus Syahputra Tarigan membeli bahan bahar minyak untuk selanjutnya menyiramkan ke rumah Sempurna Pasaribu hingga membakarnya.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 20 tahun.
"Memutuskan terdakwa yang telah sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan pasal 340 KUHP. Dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Adil.
Sementara, dua terdakwa lainnya yaitu Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan, Majelis hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dibandingkan Rudi.
Dimana, kedua terdakwa terbukti secara sah merupakan orang yang memiliki niatan untuk melakukan perencanaan pembakaran rumah almarhum Sempurna Pasaribu hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sangat sadis, dan juga selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa sempurna pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Anggota Arief Kurniawan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdamwa sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan secara berencana.
Bahkan, pada saat membacakan pertimbangan pemberian vonis, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa tidak memiliki hal-hal yang meringankan.
Bebas Ginting Tiba-tiba Ambruk sebelum Sidang Vonis

Sebelumnya, saat ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan akan dibawa ke ruang sidang, tiba-tiba salah satu terdakwa yaitu Bebas Ginting ambruk.
Amatan www.tribun-medan.com, Bebas Ginting ambruk tepat berada di samping ruang sidang Cakra dengan pengawalan ketat personel kepolisian.
Sontak, semua yang ada di sekitar ruang sidang langsung fokus pada Bebas Ginting yang langsung tumbang.
Terlihat, Bebas Ginting mengalami sesak nafas dan langsung dikerubungi oleh personel penjagaan.
Setelah itu, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan personel penjagaan langsung membawa Bebas Ginting kembali masuk ke ruang tunggu tahanan.
Sementara, kedua terdakwa lainnya tetap dikawal memasuki ruang sidang untuk mengikuti persidangan.
Bebas Ginting yang sudah tak kuasa lagi berdiri, langsung dibopong oleh personel penjagaan menuju ke ruang tunggu tahanan. Di dalam ruang tunggu, Bebas Ginting tampak langsung diberikan penanganan sementara sambil menunggu tim medis.
Hingga selesainya dua terdakwa lainnya mendengarkan putusan hakim, hingga pukul 13.40 WIB Bebas Ginting masih belum dibawa kembali ke ruang sidang.
Informasi yang didapat, saat ini masih ditunggu tim medis dari RSU Kabanjahe untuk mengecek kesehatan yang bersangkutan.
Setelah diskors selama satu jam, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk membuka kembali persidangan. Namun, hingga semua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum tiba di ruangan Bebas Ginting belum juga dibawa ke ruang sidang.
Saat dibukanya sidang, untuk mengetahui terkait kondisi kesehatan Bebas Ginting Majelis Hakim meminta keterangan dari tim medis untuk memastikan apakah Bebas Ginting bisa kembali mengikuti persidangan.
Dari keterangan tim medis dari RSU Kabanjahe Jenda Ngena br Tarigan, mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kesehatan Bebas Ginting disarankan agar beristirahat sementara waktu.
"Kami tidak bisa memberikan rekomendasi apakah bisa atau tidak lanjut sidang. Tapi dari pemeriksaan dengan ciri-ciri hipertensi, kami menyarankan agar beristirahat dulu," ujar Jenda.
Mendengar keterangan dari tim medis, pihak Majelis Hakim ternyata masih tetap seperti pendirian awalnya jika sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan.
Dikatakan Hakim Ketua Adil Matogu Frangky Simarmata, sesuai dengan aturannya pembacaan tuntutan masih bisa dilakukan meskipun terdakwa tidak hadir.
"Ya meskipun terdakwa tidak bisa hadir, kami dari tim Majelis Hakim sudah memutuskan tetap membacakan putusan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Diketahui, dalam undang-undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 12 ayat (2) menyatakan jika Majelis Hakim bisa tetap membacakan tuntutan meskipun terdakwa tidak dapat hadir.
57 Adegan pada Rekonstruksi Pembunuhan
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna beserta keluarganya menjalankan sebanyak 57 peran dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sumut, Jumat (19/7/2024) lalu.
Dalam rekonstruksi yang digelar hingga malam itu ketiga pelaku berinisial B alias Bulang, YST dan RAS telah merencanakan aksi kejahatan dengan cara membakar rumah korban yang berada di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 27 Juni 2024 dini hari lalu.
Sebelum membakar rumah korban, kedua pelaku YST dan RAS dengan mengendarai sepeda motor terlebih dahulu membeli BBM pertalite dan solar di warung Jalan Kuta Cane. Selanjutnya, BBM pertalite dan solar itu dicampur kemudian pelaku YST dan RAS membakar rumah korban.
Kasus pembakaran yang menewaskan korban Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yang dilakukan YST dan RAS diketahui atas suruhan tersangka B alias Bulang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan rekonstruksi yang digelar pada Pukul 14.00-20.00 WIB telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan baik.
"Ada 57 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut," katanya usai rekonstruksi di lokasi kejadian.
Hadi mengungkapkan, tiga orang tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti turut dihadirkan selama berjalannya reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
"Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," ungkapnya.
Mantan Kapolres Biak Papua ini menerangkan dalam perkara pembakaran yang menewaskan empat orang itu telah ditangkap tiga orang berinisial B alias Bulang, RAS dan YST dengan peran yang berbeda.
"Jadi rekonstruksi yang digelar ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas," terangnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bebas Ginting
PN Kabanjahe
Pidana Seumur Hidup
Sidang Vonis Pembunuh Wartawan
Tewasnya Sempurna Pasaribu
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.