Berita Viral
Profil M Syafril Firdaus, Dokter yang Raba-raba Dada Ibu Hamil, Pernah Coba Rudapaksa ART
dr Muhammad Syafril Firdaus, Sp.OG adalah dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn). Ia ditahan pada April 2025 setelah mencabuli pasiennya.
Sebelumnya, Syafril juga pernah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Garut pada 2024, dan kasus tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Namun, setelah video dan laporan viral, kasus ini kembali menjadi perhatian luas.
Peran Dokter Mirza
drg Mirza Mangku Anom berperan luas dalam kasus ini.
Sang dokter gigi turut memviralkan kasus ini, hingga menjadi perhatian luas masyarakat.
"Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya, dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini," tulis dokter Mirza dalam unggahannya, dikutip dari TribunJabar.id.
Dinas Kesehatan Garut, langsung merespon peristiwa ini.
"(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut," ujar Kepala Dinas Kesehatan Garut, dr Leli Yuliani kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).
Ia mengatakan, pihaknya sempat menerima laporan terkait kasus tersebut tetapi telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, pihaknya belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis, karena yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi berada di Garut.
Leli juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN), namun dari riwayat prakteknya diketahui terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.
Mulai dari Rumah Sakit Malangbong, hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.
"Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut)," ungkapnya.
STR Dinonaktifkan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis obgyn di Garut, Jawa Barat.
Hal tersebut menyusul video viral di media sosial terkait dugaan seorang dokter spesialis obgyn melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pasien.
"Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk minta nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (15/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.