TRIBUN WIKI

Profil PT Wilmar, PT Permata Hijau, dan PT Musim Mas yang Tersandung Korupsi Minyak Goreng

PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group adalah tiga perusahaan yang terlibat korupsi minyak goreng.

Editor: Array A Argus
Dreamstime Stock Photos
PEKERJA PABRIK- Ilustrasi pekerja pabrik saat melakukan perawatan dan perbaikan. 

Pada tahun 1990-1991, perusahaan ini mendirikan pabrik penggilingan sawit pertama di Medan dan pabrik pengolahan di Rantau Prapat.

Mereka kemudian membuka kantor pertama di Kuala Lumpur, Malaysia tahun 2002.

Sejak saat itu, PT Musim Mas terus melakukan ekspansi, hingga menjadi perusahaan Indonesia pertama yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dengan ketua Musim Mas menjabat di Dewan Eksekutif RSPO pertama.

Medio 2007-200, PT Musim Mas melakukan ekspansi bisnis ke Eropa dan Amerika Serikat melalui pendirian kantor dan anak perusahaan seperti Inter-Continental Oils and Fats (ICOF).

Tahun 2010, mereka menjadi grup pertama di Asia Tenggara yang mendapatkan verifikasi dari Palm Oil Innovation Group.

Anak Perusahaan PT Musim Mas

Anak Perusahaan / Unit Bisnis Bidang Usaha
Inter-Continental Oils and Fats (ICOF) Pemasaran dan distribusi minyak sawit global
PT Bina Karya Prima Produksi minyak goreng instan dan sabun mandi
PT Megasurya Mas Produksi sabun berbagai merek (Harmony, Medicare, Liesel, Eve)
Pabrik oleokimia di Medan Produksi fatty acid, gliserin, dan produk oleokimia lainnya
Pabrik etoksilasi dan gliserin di Belanda Produksi bahan kimia oleokimia
Perkebunan kelapa sawit di Rantau Prapat, Sumatera Utara Produksi bahan baku kelapa sawit
Pabrik penggilingan sawit di Medan dan Rantau Prapat Pengolahan buah kelapa sawit menjadi CPO
 

Kasus Korupsi Minyak Goreng

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar bilang, bahwa ada dua orang pengacara yang berperan dalam kasus korupsi minyak goreng ini.

Mereka memberikan suap pada hakim Muhammad Arif Nuryanta.

Saat itu, Arif yang menangani perkara tersebut.

Kedua pengacara yang memberi suap Rp 60 miliar pada Arif adalah Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

KASUS SUAP HAKIM: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim Muhammad Arif Nuryanta yang jadi sebagai tersangka& kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO)
KASUS SUAP HAKIM: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim Muhammad Arif Nuryanta yang jadi sebagai tersangka& kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) (Kolase: PN Jakarta Pusat/tribungorontalo)

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam. 

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.

Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp 60 miliar sebagai imbalan atas penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

HAKIM KENA SUAP: Hakim Djuyamto, Hakim PN Jaksel  ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
HAKIM KENA SUAP: Hakim Djuyamto, Hakim PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). (Kolase/Tribunnews.com/Irwan Rismawan-PN Jaksel)

Uang suap Rp60 juta tersebut diserahkan oleh Marcella Santoso dan Aryanto kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan.

 Wahyu Gunawan adalah Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.  

Data-data tersebut mengacu pada temuan penyidik atas fakta dan alat bukti di lapangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved