TRIBUN WIKI

Profil PT Wilmar, PT Permata Hijau, dan PT Musim Mas yang Tersandung Korupsi Minyak Goreng

PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group adalah tiga perusahaan yang terlibat korupsi minyak goreng.

Editor: Array A Argus
Dreamstime Stock Photos
PEKERJA PABRIK- Ilustrasi pekerja pabrik saat melakukan perawatan dan perbaikan. 

Dari jumlah uang suap Rp60 miliar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita alat bukti elektronik dan uang total Rp2,1 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta. 

Abdul Qohar mengatakan uang Rp2,1 miliar tersebut terdiri dari uang rupiah dan mata uang asing.

KASUS SUAP HAKIM: Tiga hakim PN Jakarta Pusat terjerat kasus suap penanganan perkara korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiga hakim yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.Uang miliaran rupiah diberikan Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri.
KASUS SUAP HAKIM: Tiga hakim PN Jakarta Pusat terjerat kasus suap penanganan perkara korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiga hakim yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.Uang miliaran rupiah diberikan Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di Jakarta maupun luar Jakarta, khususnya rumah tinggal para tersangka selama dua hari pada 11-12 April 2025.

Dari rumah mereka, penyidik menemukan dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN

Ketua Majelis Hakim: Djuyamto.

Hakim Anggota: Agam Syarif Baharudin

Hakim Anggota Hakim Ali Muhtaro

Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan

Pengacara Marcella Santoso alias MR dan

Pengacara Aryantoa alias AR. 

4 Mobil Mewah Disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ada 4 mobil mewah yang telah disita terkait kasus ini. Yakni, mobil sport Ferrari Spider warna merah, mobil sport Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class serta Lexus.

Keempat mobil disita dari rumah tersangka pengacara Aryanto dan telah disita Kejagung.

Kejaksaan Agung juga menyita puluhan motor mewah mengunakan tiga mobil derek ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025) sore.

 "Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor," kata Harli Siregar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (KOMPAS.com/Rahel)

Dia mengatakan sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepanjang hari Minggu. 

Motor-motor mewah sitaan tersebut antara lain, Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.

Penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda mewah merek BMC dan Lynskey.

Harli menjelaskan, dalam kasus suap ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diminta mengkondisikan agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bisa mengeluarkan putusan ontslag atau tidak terbukti.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.

Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Kirim Komentar

    Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved