TRIBUN WIKI
Profil PT Wilmar, PT Permata Hijau, dan PT Musim Mas yang Tersandung Korupsi Minyak Goreng
PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group adalah tiga perusahaan yang terlibat korupsi minyak goreng.
Dari jumlah uang suap Rp60 miliar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita alat bukti elektronik dan uang total Rp2,1 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta.
Abdul Qohar mengatakan uang Rp2,1 miliar tersebut terdiri dari uang rupiah dan mata uang asing.

Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di Jakarta maupun luar Jakarta, khususnya rumah tinggal para tersangka selama dua hari pada 11-12 April 2025.
Dari rumah mereka, penyidik menemukan dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN
Ketua Majelis Hakim: Djuyamto.
Hakim Anggota: Agam Syarif Baharudin
Hakim Anggota Hakim Ali Muhtaro
Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan
Pengacara Marcella Santoso alias MR dan
Pengacara Aryantoa alias AR.
4 Mobil Mewah Disita
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ada 4 mobil mewah yang telah disita terkait kasus ini. Yakni, mobil sport Ferrari Spider warna merah, mobil sport Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class serta Lexus.
Keempat mobil disita dari rumah tersangka pengacara Aryanto dan telah disita Kejagung.
Kejaksaan Agung juga menyita puluhan motor mewah mengunakan tiga mobil derek ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025) sore.
"Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor," kata Harli Siregar.

Dia mengatakan sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepanjang hari Minggu.
Motor-motor mewah sitaan tersebut antara lain, Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.
Penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda mewah merek BMC dan Lynskey.
Harli menjelaskan, dalam kasus suap ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diminta mengkondisikan agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bisa mengeluarkan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.