Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curanmor, S Ternyata Terlibat Perusakan Tugu Dayok Mirah

Tersangka S dan barang bukti hasil curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar, Senin (28/4/2025).  

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka S dan barang bukti hasil curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar, Senin (28/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Tersangka S (31), yang sebelumnya telah ditangkap dalam kasus perusakan Tugu Dayok Mirah, ternyata juga mencuri sepeda motor milik Aditia Exaudi Tampubolon (25) pada Senin dini hari (22/4/2025).

Motor yang diparkir dalam keadaan terkunci dan pagar tergembok itu raib saat pemiliknya bangun pagi. Gembok ditemukan dalam kondisi rusak.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar menyampaikan bahwa tersangka ditangkap oleh Tim Jatanras di Jalan Raja Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Senin (28/4/2025).

Dalam interogasi, tersangka mengaku telah menjual motor ke daerah Jalan Medan Km 4,5. Tim kemudian menemukan mesin motor di lokasi tersebut, sementara bodi motor ditemukan tergeletak di samping rumah orangtua tersangka di Kelurahan Asuhan.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pematangsiantar. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved