Berita Deli Serdang Terkini
Bupati Deli Serdang Aci Tambunan Tak Gentar bila DPRD Tempuh Hak Angket: Silakan Saja
Hubungan antara DPRD Deli Serdang dengan Bupati dr Asri Ludin Tambunan disebut-sebut kurang harmonis saat ini.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Hubungan antara DPRD Deli Serdang dengan Bupati dr Asri Ludin Tambunan disebut-sebut kurang harmonis saat ini.
Hal ini lantaran beberapa kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh Bupati Asri di waktu masa kerja kurang dari 100 hari dianggap banyak yang tidak sesuai ketentuan.
Saat ini mulai ada fraksi yang mulai berani untuk menggulirkan hak angket salah satunya adalah Fraksi Nasdem.
DPRD menilai adanya dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh bupati yang akrab disapa Aci itu dengan melakukan pemberhentian tetap terhadap Kades Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, Yusuf Batubara.
Pemberhentian ini tidak tepat karena yang bersangkutan saat ini belum ada dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.
Hak angket dilakukan guna menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati.
"Kami memandang perlunya hak angket ini karena pemecatan atau pemberhentian harus ada prosedur. Khususnya Kepala Desa ini dipilih oleh rakyat, jadi yang menentukan dia bersalah atau tidak bersalah adalah pengadilan," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem Bongotan Siburian, Jumat (9/5/2025).
Bukan sekadar gertakan sambal, Fraksi Nasdem sudah menggelar rapat khusus di internal dalam mengambil keputusan ini, Rabu (7/5/2025).
Di ruangan Wakil Ketua DPRD, Kuzu Serasi Wilson Tarigan dan 7 dewannya kini punya satu suara.
Bongotan bilang setelah pihaknya mengkaji dan mempertimbangkan pemberhentian Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara termasuk pemberhentian sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang oleh Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan maka dipandang perlu dibentuk hak angket tentang pemberhentian tersebut.
"Sesuai ketentuan pemberhentian Kepala Desa itu ada 3 seperti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Pada poin diberhentikan, dalam Permendagri itu juga dijelaskan yaitu berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan," kata Bongotan anggota dewan dua periode.
''Yang pasti belum ada kekuatan hukum tetap terhadap Kades tersebut, kenapa Bupati memberhentikan," kata Bongotan.
Hak angkat sendiri adalah hak dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selama ini hak ini belum pernah bergulir di Kabupaten Deli Serdang. Kuzu Serasi Wilson Tarigan memandang bila pemberhentian ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk di Kabupaten Deliserdang.
"Jadi ini preseden buruk demokrasi kita di Deliserdang, jangan sewenang-wenang, sedikit-sedikit pecat. Jadi takut nanti Kepala Desa membuat kebijakan. Nanti kita lobi-lobi fraksi lain juga, Jadi setelah masuk hak angket, masuklah interpelasi, baru masuk ke pemakzulan," sebut Kuzu.
Terkait wacana hak angket ini, Bupati Aci yang dikonfirmasi Tribun Medan terlihat begitu santai.
Dalam hal ini ia menegaskan semua yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pemkab juga disebut punya temuan sendiri.
"Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saja. Nanti akan dijawab sesuai dengan ketentuan yang ada. Temuan yang ada dan itu sudah ada mekanismenya sendiri. Itu silahkan mereka saja. (tidak mengejutkan), yang penting kita tetap kerja untuk masyarakat ini," sebut Aci.
GERINDRA TOLAK ANGKET ACI
Gerindra Sumatera Utara menyampaikan penolakannya terhadap rencana sejumlah anggota DPRD Deli Serdang menggunakan hak angket kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.
Partai Gerindra memastikan menolak hak angket tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada alasan penggunaan hak angket. Partai Gerindra menilai kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang sudah on the track," ujar Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso, Minggu (11/5/2025).
Lewat anggota Fraksi di DPRD Deli Serdang, Sugiat mengatakan, Gerindra akan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Sugiat memastikan, anggota Fraksi Gerindra akan terlibat aktif menolak usulan hak angket tersebut.
"Anggota Partai Gerindra di DPRD akan menjadi back up Pemerintah Deli Serdang jika memang usulan itu terus bergulir. Tentu ini penting dilakukan mengingat kader kami yang saat ini menjabat di pemerintahan Deli Serdang," lanjut Sugiat.
Ditanya soal adanya rencana hak angket, Sugiat menilai, hal tersebut masih prematur. Karena Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang masih baru menjabat.
"Bupati dan Wakilnya juga baru menjabat. Terlalu prematur, terlalu dini lah kalau sudah bicara hak angket. Apa yang mau dievaluasi kan, namanya juga baru menjabat," jelasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak mendatangi kantor DPRD Deli Serdang, Rabu (16/4/2025).
Mereka merupakan warga atau massa pendukung dari Kades Paluh Kurau, M Yusuf Batubara yang baru dipecat oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.
Mereka ingin menyampaikan aspirasi kepada dewan mengapa Kades mereka bisa dipecat.
"Kami melihat ini sepihak. Jujur ini politis. Harapan kami masyarakat, Kades kami harus kembali lagi lah. Kepemimpinannya bagus selama ini," ucap para warga dengan kompak.
Para warga menyebut kedatangan mereka ini hanya spontanitas saja. Mereka ingin bertemu dengan anggota DPRD yang duduk di Komisi I.
Saat tiba mereka pun sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Muhammad Adami anggota dewan dari dapil Hamparan Perak.
Saat itu warga meminta agar bisa dijembatani.
"Jadi malam Senin lalu kami dapat info kalau Kades kami diberhentikan sama Bupati. Kami ke sini mau klarifikasi (pertanyakan) dalam hal beredarnya surat pemberhentian Kades padahal Kades belum terima (SK Pemberhentian)," ujar salah satu warga Riston Hutajulu.
Riston dan warga lainnya sangat berkeyakinan kalau pemberhentian ini benar benar sepihak.
Sebab dari yang mereka ketahui ada beberapa hal yang bisa memberhentikan Kades.
Selain meninggal dunia, juga biasanya karena alasan mengundurkan diri atau sudah ada jatuh vonis terkait proses hukum.
"Ternyata Kades kami belum ada berjalan hukum. Memang kita akui ada surat beredar yang bersebrangan dengan Kades ada penyelewengan dana.
Katanya penggelembungan saja dan sudah ada kesepakatan dengan Inspektorat untuk mengganti dan sudah dibayar Kades. Jadi kenapa lagi diberhentikan," kata Riston Hutajulu.
Saat itu aspirasi perwakilan masyarakat ini diterima oleh Ketua Komisi I, Merry Alfrida Sitepu.
Mereka disarankan untuk membuat surat secara resmi ke DPRD agar selanjutnya bisa di-RDP-kan.
Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan memecat Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, M Yusuf Batubara.
Yusuf diberhentikan karena dianggap menyalahgunakan wewenang dan kewajiban.
Pemberhentian tetap Kades ini pun kini jadi sorotan karena sebelum-sebelumnya Pemkab hanya melakukan pemberhentian sementara.
Bahkan ketika ada Kades yang terjerat kasus asusila saja hanya dilakukan pemberhentian sementara bukan pemberhentian tetap.
Selain itu Kades-kades lain yang terjerat kasus korupsi baru dilakukan pemberhentian tetap apabila sudah ada putusan pengadilan yang inkrah.
Dari informasi yang dihimpun saat ini Bupati pun sudah menunjuk Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak sebagai Penjabat (Pj) Kades.
"Iya sudah diberhentikan tetap. Ada LHP (Laporan Hasil Inspektorat) dari Inspektorat. Karena ada penyalahgunaan kewenangan,"ujar Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deli Serdang, Citra Efendy Capah, Rabu (16/4/2025).
Ketika ditanya secara spesifik terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan seperti apa, Citra yang juga merupakan Asisten I Pemkab menyebut penyalahgunaan anggaran.
Disampaikan masalah ini sudah ditangani oleh Inspektorat.
Ia menyarankan agar selebihnya ditanyakan kepada pihak Inspektorat.
"Kalau pemberhentiannya yang jelas sesuai LHP Inspektorat. Bisa ditanyakan juga sama Inspektorat," kata Citra.
Tribun Medan sempat mengonfirmasi M Yusuf Batubara terkait keputusan Bupati yang memecatnya.
Melalui telepon selulernya, Yusuf berpandangan pemecatannya ini bernuansa politik.
Ia juga berkeyakinan kalau apa yang dialami ini ada kaitannya dengan Pilkada lalu.
"Iya diberhentikan saya. Saya terima (SK-nya) tapi saya sudah tau. Saya diundang untuk ke kantor Camat untuk menerimanya," kata Yusuf.
''Pemberhentian ini sebelah pihak saja. Motifnya politik ini, dianggap aku tidak berpihak ke sanalah (ke Bupati) saat Pilkada. Saya netral saja saat itu," kata Yusuf.
Yusuf pun sempat menceritakan krologis kasus ini.
Ia mengaku awalnya saat pertengahan Ramadhan dipanggil Inspektorat terkait permasalahan dana desa.
Saat itu diakui ada temuan yang dianggapnya luar biasa sampai 244,8 juta untuk dana desa tahun 2024.
"Kalau ada temuan aku oke aja. Aku bikin pernyataanku siap mengembalikan. Tidak mengulangi lagi," kata Yusuf.
''Tapi tau-tau setelah 3 hari masuk kerja setelah lebaran dapat surat lagi dari Inspektorat terkait waktu pengembalian uang dan disitulah ada muncul delik-delik untuk usulan ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," katanya.
Ia menyampaikan dituduh sering bentak-bentak Kepala Dusun dan Staf Desa. Selain itu dibilang mengarah-ngarahkam Kepala Dusun untuk kepentingan pribadi karena tidak digaji. Ia mengaku tidak mengerti dengan semua ini.
"Kan lucu (dituduh bentak-bentak staf). Aneh kan (menyuruh Kadus untuk kepentingan pribadi). Aku nggak dikasih waktu untuk menjelaskan ke PMD atau ke Camat. Nggak pernah aku dapat surat peringatan dan sekarang diberhentikan," kata Yusuf.
Setelah itu ada disampaikannya ada kesimpulan dari Inspektorat dan menyarankan kepada BPD untuk mengganti Kades.
Karena hal ini selanjutnya BPD pun menandatangani untuk proses pergantian ini.
Ia mengaku belum mengetahui langkah apa yang selanjutnya akan tempuh dalam masalah ini.
"Saya periode pertama ini dan baru 3 tahun jadi Kades. Lihat dulu lah nanti (apakah akan gugat atau tidak)," kata Yusuf.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Detik-Detik Jasad Andra Sanjaya Anak SD yang Tenggelam di Sungai Blumai Tanjung Morawa Ditemukan |
![]() |
---|
Buat Layangan di Sungai Blumai, 2 Warga Tanjung Morawa Hanyut dan Ditemukan Tewas 3 Hari Kemudian |
![]() |
---|
Jasad Siswa SD yang Hilang 3 Hari di Sungai Blumai Tanjung Morawa Akhirnya Ditemukan Pas Adzan Zuhur |
![]() |
---|
3 Hari Anaknya Hilang di Sungai Blumai Tanjung Morawa, Wanti Terus Panggil Anaknya dan Ajak Pulang |
![]() |
---|
Kejari Deli Serdang Pastikan Temuan Pansus PAD DPRD Tetap Ditindaklanjuti Meski Kajari Berganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.