Sumut Terkini
3 Usaha Bakso Terkenal di Deli Serdang Akhirnya Bayarkan Pajak ke Pemkab Setelah Jaksa Turun Tangan
Pajak baru dibayarkan setelah pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang turun tangan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Tiga usaha bakso yang cukup terkenal di Kabupaten Deli Serdang akhirnya membayarkan pajak restoran kepada Pemerintah Kabupaten setelah bertahun tahun dan belasan tahun beroperasi.
Pajak baru dibayarkan setelah pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang turun tangan.
Hal ini lantaran ada kerjasama antara Kejaksaan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Informasi yang dihimpun tiga usaha bakso ternama itu yakni Bakso Pak De, Bakso Pendi dan Bakso Ummu Lava.
Ketiga bakso ini beralamat di Kecamatan Tanjung Morawa.
Selama ini usaha ketiga bakso ini tidak pernah sepi dari pengunjung meskipun harganya jauh lebih tinggi dibanding harga di tempat bakso lainnya dan tidak menyetorkan pajaknya pada Pemkab.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali mengatakan sampai dengan bulan Mei JPN Kejari Deli Serdang sudah berhasil pulihkan keuangan negara untuk PAD hampir 200 juta dari pajak restoran atau pajak badan usaha.
Pelaksanaan kegiatan pemulihan keuangan negara ini sudah dimulai pada 16 April lalu di kantor Kejaksaan.
Pada saat itu Resto Bakso Pakde sebagai Wajib Pajak (WP) menyetorkan pajak restorannya sebesar Rp 13 juta untuk masa pajak mulai tahun 2013 hingga 2018.
"Baru pajak ada lagi setoran pajak restoran untuk tahun 2019, 2022 dan 2023 sebesar 10 juta. Setoran pajak restoran atas nama Bakso Pakde masa pajak Januari sampai Juni 2024 senilai 60 juta dan ini sebagai cicilan pertama. Total pembayaran semuanya sebesar 83 juta," ujar Boy Amali, Senin (12/5/2025).
Selain bakso Pak De, Boy Amali menjelaskan di waktu yang sama JPN juga melaksanakan pemulihan keuangan negara yang sama terhadap Resto Bakso Ummu Lava yang juga menjadi WP.
Tidak hanya dikenakan untuk yang di Tanjung Morawa saja tapi juga terhadap Cabang yang ada di Lubuk Pakam.
Disebut setoran pajak restorannya dikenakan mulai tahu 2023 hingga 2025 dengan jumlah Rp 25,3 juta.
"Kalau untuk yang di Cabang Lubuk Pakam dari tahun 2024 sampai Februari 2025 sebesar 11,8 juta. Total pembayaran dari Resto Bakso Ummu Lava ini sebesar 37.150.000," kata Boy Amali.
Boy menambahkan untuk kegiatan pemulihan terakhir dilakukan pada 7 Mei 2025 dimana Resto Bakso Pendi telah menyetorkan pajak restoran dari April 2013 hingga 2019 sebesar Rp 6.3 juta.
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.