Berita Viral
Disebut Mangkir, Abraham Samad Heran, Saya tak Ada Hubungannya dengan Kasus Ijazah Jokowi
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad buka suara soal dirinya yang disebut tidak menghadiri pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya
Terlapor yang tidak lain adalah Roy Suryo cs, disangkakan dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Setelah pemeriksaan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pinaknya sudah menambahkan pasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Untuk pasal tambahan, kami sudah menembahkan pasal 65 ayat 1 2 dan 3. Tetapi kami lebih fem di ayat 1 dan 2 nya. Tetapi kenapa kita ambil ayat 3 juga? Biar kita lihat nanti. Di mana nanti lebih mengenanya ya,” ujar Ade Darmawan, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurutnya, penambahan pasal tersebut dilakukan karena dugaan adanya pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa izin.
Dalam konteks ini, data yang dimaksud berkaitan dengan identitas dan latar belakang pendidikan Jokowi.
“Tiga terduga terlapor karena melakukan penelitian, RS, RS, dan dr. T, tanpa izin,” ujar Ade Darmawan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan, mengatakan pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa unggahan terlapor di media sosial masing-masing.
Pelapor juga menyertakan tayangan terlapor dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.
Pemeriksaan ini kami mau yakinkan bahwa jangan dunia pendidikan itu dirusak. Ini kan kegiatan-kegiatan seperti ini kan sudah merusak dunia pendidikan," ujar Lechumanan.
Pakar telematika Roy Suryo menegaskan, meskipun ijazah tersebut nantinya dinyatakan asli oleh pihak berwenang, ia tetap meminta dilakukan uji sampel dokumen secara bersama untuk memastikan keabsahannya secara objektif.
"Nah, kalau ternyata asli ya nanti kita lihat aslinya seperti apa baru kita cek juga. Saya tetap punya hak untuk mengecek karena Pak Jokowi itu adalah pejabat publik, dia adalah Dewan Pengarah Danantara dan dia bukan rakyat biasa," kata Roy, Jumat (9/5/2025) dikutip dari YouTube KompasTV.
Roy Suryo bersikeras bahwa jika ijazah atau skripsi Jokowi dinyatakan asli maka menurutnya itu patut dipertanyakan.
Menurutnya, uji dokumen Jokowi tersebut seharusnya bisa dilanjutkan dengan membandingkan dokumen yang diuji dengan versi yang ia miliki.
Terlebih, soal skripsi yang ia klaim palsu.
Roy khawatir dokumen yang diuji tidak sama dengan apa bukti yang ia miliki.
"Jadi tetap harus tapi kalau sekali lagi kalau skripsinya dinyatakan asli, mohon izin kami untuk melakukan uji sampel bersama ya gitu.
Sampelnya sama enggak? Kalau ternyata sampel yang diuji itu adalah sampel yang ada di Universitas Gajah Mada yang sama kami pegang.
Nah, kami mempertanyakan kok bisa kayak gitu? enggak ada lembar pengesahannya, enggak ada lembar pengujiannya, nama dosen pembimbingnya salah, yang satu profesor, yang satu doktor," ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa dirinya akan bersikap objektif terhadap hasil akhir.
Bila dokumen terbukti sah, ia menyatakan siap untuk mengakui keasliannya.
Namun bila masih ditemukan ketidaksesuaian, Roy mengindikasikan akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Tangis Anak Korban Ledakan di Garut, Keberatan Ayahnya Disebut Pemulung, Mengadu ke Dedi Mulyadi
"Tapi kita objektif aja. Kalau nanti benar, saya akan bilang benar. Kalau nanti tidak, ya saya akan bilang tidak.
Dan kalau nanti lanjut, misalnya itu masih palsu, ya kita akan teruskan. Kalau itu memang asli, ya kita tes lagi nanti sampelnya."
"Kalau dari dulu ditunjukkan (ijazah Jokowi) sudah selesai dari dulu, enggak merepotkan banyak orang," tandasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Sumber: Tribunnews.com/ TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Baca juga: Akhirnya Lisa Mariana Mengaku Karma Kenakalannya, Minta Maaf pada Istri Sah Ridwan Kamil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.