Berita Viral

SOAL IJAZAH JOKOWI, Eggi Sudjana Mangkir, Roy Suryo Hadiri Pemeriksaan, Malah Klaim Kuliahi Penyidik

Eggi Sudjana merupakan salah satu sebagai terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
Eggi Sudjana mangkir dari agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (15/5/2025). Eggi Sudjana merupakan salah satu sebagai terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sementera Roy Suryo telah memenuhi pemeriskaan. Bahkan, Roy Suryo mengaku memberikan kuliah kepada penyidik. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Eggi Sudjana mangkir dari agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (15/5/2025).  

Eggi Sudjana merupakan salah satu sebagai terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"ES tidak hadir," kata Kabid Humas Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/5/2025).

Meski begitu, dua dari tiga terlapor lain, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa hadir memenuhi panggilan Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

"Mulai klarifikasi pukul 10.15 WIB sampai dengan sekarang," ujar dia.

Diketahui, Presiden ke-7 RI Jokowi resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) lalu. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu. Kelimanya yakni RS, ES, RS, T, dan K.

"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," kata dia.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Roy Suryo Ngaku Kuliahi Penyidik

Roy Suryo menjawab panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo pada Kamis (15/5/2025). Roy tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.05 WIB.

Ia menuturkan telah menjawab 24 pertanyaan, sebagian besar terkait identitas pribadi dan kegiatan pada 26 Maret 2025, sesuai surat pemanggilan.

“Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar," ujar Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (15/5/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

"Dari pukul 10.00 sampai istirahat pukul 12.00, saya apresiasi Polda Metro karena memberi kesempatan salat Zuhur bersama. Kami juga diberi waktu istirahat makan siang,” bebernya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved