Sumut Terkini
Gubsu Bobby Bantah Sumut Rebut 4 Pulau di Aceh : Sudah Disahkan di Kementrian
Dijelaskannya pengklaiman empat pulau itu jadi milik Sumut sudah disahkan oleh Kemendagri.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution membantah Pemprov Sumut merebut' empat pulau di Provinsi Aceh.
Dijelaskannya pengklaiman empat pulau itu jadi milik Sumut sudah disahkan oleh Kemendagri.
Bobby Nasution menjelaskan, sebelum Sumut mengklaim empat pulau di Aceh, pihaknya sudah mengikuti prosedur aturan yang berlaku.
"Enggak merebut ya. Pertama itu tentang batas wilayah. Batas wilayah antar provinsi itu semua ada timnya," jelasnya usah menyerahkan SK ke Peserta CPNS periode 2024 di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (28/5/2025).
Bobby pun mencontohkan perbatasan antar kabupaten/kota seperti Medan dan Deli serdang.
"Contoh dulu pembahasan pembatasan Mdan-Deliserdang itu, dua pihak dihadirkan oleh kementetrian dan pihak provinsi. Sebab itu tingkat kab/kota," tuturnya.
Untuk empat pulau Aceh, kata Bobby permasalahan dan penyelesaiannya sama seperti pembahasan Medan-Deliserdang itu.
"Begitu juga dengan tingkat provinsi, batas wilayah antar provinsi bahkan Medan-Aceh, Medan-Pekanbaru, Medan-Sumatera Barat itu semuanya itu baik dari pemerintah provinsi Sumut mungkin dengan Aceh itu masing masing ada perwakilan," jelasnya.
Untuk itu, ditegaskan Bobby tidak ada bahasa 'direbut' dan 'merebut'.
"Jadi di situ tidak bisa main bahasa rebut-rebut kek bahasa tadi. Saya mau (pulau) ini, saya mau itu, gak bisa. Semua dibahas secara teknis dan mengikuti aturan yang ada," jelasnya.
Bobby pun menegaskan, empat pulau itu sudah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Ini sudah disahkan di kementerian," jelasnya.
Bobby pun akan mengecek lebih lanjut terkait warga yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh di empat pulau tersebut.
"Kalau sekarang saya belum cek secara detail, ya apakah di sana warganya ber KTP Aceh atau Sumut kami akan cek secara berkala," jelasnya.
Dilansir dari Serambinews.com, empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, direbut Sumatera Utara (Sumut).
Adapun 4 pulau Aceh masuk Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pulau Panjang merupakan pulau terluas. Disusul Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek. Sementara Pulau Lipan hilang tergerus abrasi.
Baca juga: Kalender Juni Tanggal Merah Ada Berapa, Cek Ulasan Lengkap Berikut Ini
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.
Setiap pulau mendapatkan kode wilayah administratif baru, yaitu:
- Pulau Panjang dengan kode 12.51.4014
- Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013
- Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015
- Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016
Proses perubahan status kepemilikan pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan akhirnya disahkan pada April 2025.
Dengan keputusan ini, keempat pulau tersebut secara resmi lepas dari Aceh dan kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Namun, masyarakat di Aceh Singkil, khususnya di kalangan pemerintahan tidak terima begitu saja wilayahnya masuk ke Sumatera Utara.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi pernah menggelorakan semangat perjuangan merebut kembali empat pulau yang hilang dicaplok Sumut dalam rapat istimewa hari jadi ke-26 daerah itu di DPRK setempat, Sabtu (26/4/2025) lalu.
Ia bahkan secara khusus membakar semangat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, agar mendukung perjuangannya merebut kembali empat pulau yang beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumut.
"Hari jadi untuk bahan renungan. Kita sudah kehilangan empat pulau mari kita renungkan baik-baik. Apa ini kita biarkan," kata Safriadi, dikutip Serambinews.com.
Safriadi meminta dukungan anggota DPRK, untuk merebut kembali empat pulau tersebut.
Menurutnya jika semua pihak sepakat dan mendukung merebut kembali empat pulau hilang, maka dalam waktu dekat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar dan pulau Mangkir Ketek, dapat kembali ke pangkuan Aceh Singkil.
Baca juga: Tradisi Anta Mangaji pada Etnis Aneuk Jamee di Aceh
"Dewan tolong bantu kami. Apa setuju kita kembalikan. Kalau kita sepakat dalam waktu dekat kembali ke pangkuan Aceh Singkil," kata Safriadi dijawab setuju oleh anggota DPRK Aceh Singkil, sambil bertepuk tangan.
Menurut Safriadi, perjuangan mengembalikan pulau tersebut sangat penting.
Sebab ada kandungan bernilai tinggi di pulau itu, seperti minyak dan gas.
"Bukan hanya pulaunya. Ada harta karun di dalamnya yaitu gas dan minyak," tegasnya.
Dukungan merebut kembali empat pulau hilang juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, H Amaliun.
Menurut Amaliun, pihaknya mendukung gerakan dari bupati untuk mengembalikan empat pulau itu, ke pangkuan Aceh Singkil.
"Kita sangat mendukung gerakan Pak Bupati supaya bisa dikembalikan lagi ke Aceh Singkil," kata Amaliun.
Dukungan juga datang dari nelayan. Selain berdasarkan fakta sejarah empat pulau itu masuk wilayah Aceh, juga menjadi tempat bagi nelayan mencari nafkah serta berlindung dari cuaca buruk.
(Cr5/ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Gubsu Bobby
4 Pulau di Aceh
Sumut
Pulau Panjang
Pulau Lipan
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Singkil
Tapteng
Tapanuli Tengah
Aceh Singkil
| Hizra, Bocah 7 Tahun Tertidur di Puing-Puing Rumahnya yang Dirobohkan untuk Pembangunan Kantor Camat |
|
|---|
| Disaksikan BPK RI, Pemkab Tapteng Gelar Rapat Komitmen Tuntaskan TBC |
|
|---|
| Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi Permanen Serta Mobil di Sidikalang Hangus Terbakar |
|
|---|
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|
| SPPBE Kini Hadir di Pakpak Bharat, Jangkau Pengisian Elpiji 3 Kg di 4 Wilayah Kabupaten/Kota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.