Berita Viral

Viral 6 Polisi Positif Narkoba di Polres HST, Hukumannya Sholat 5 Waktu, Kapolres: Saya yang Awasi

Diketahui bukan hukuman pidana, keenam polisi positif narkoba ini dihukum dengan sholat lima waktu.

|
KOMPAS.COM
Ilustrasi petugas kepolisian Indonesia.Viral 6 Polisi Positif Narkoba di Polres HST, Hukumannya Sholat 5 Waktu, Kapolres: Saya yang Awasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral enam polisi positif narkoba. Hukumannya sholat lima waktu. Kapolres mengaku dia yang akan mengawasinya.

Agak lain memang kasus enam polisi positif narkoba di Kalimantan Selatan ini.

Diketahui bukan hukuman pidana, keenam polisi positif narkoba ini dihukum dengan sholat lima waktu.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (Kapolres HST), AKBP Jupri Tampubolon, menegaskan bahwa pemberian sanksi pembinaan selama 14 hari kepada enam anggotanya yang positif narkoba merupakan inovasi sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.

Menurutnya, tindakan itu bukan berarti menjadi satu-satunya sanksi atas pelanggaran.

“Sementara pendalaman pemeriksaan dan menunggu waktu BAP justru saya berinovasi.

Bagaimana agar mereka tak dipulangkan ke rumah.

Tapi dibina, baik secara fisik, mental dan kerohaniannya, sambil menunggu 14 hari menjelang sidang,” kata Kapolres HST kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (27/5/2025).

Kapolres menegaskan, sebelum kasus ini diajukan ke sidang disiplin, diperlukan tahapan pendalaman pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan proses pemberkasan.

Pembinaan Fisik dan Rohani, Alternatif Menunggu Proses Sidang Disiplin

Kapolres HST menyatakan bahwa pembinaan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik seperti olahraga, tetapi juga kerohanian, termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang diawasi langsung olehnya.

“Saya sendiri yang mengawasi aktivitas pembinaan mereka. Karena rumah dinas saya di samping Kantor Polres,” imbuhnya.

“Daripada dipulangkan ke rumah sementara menunggu sidang, lebih baik dibina sambil diawasi,” katanya.

Sanksi Tambahan Bisa Diberlakukan Jika Terbukti Langgar Kode Etik

Kapolres tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi pemecatan bisa dijatuhkan bila enam anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Ia mencontohkan kasus Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, inisial MD, yang ditangkap oleh BNNK dan Polda Kalsel dan diberhentikan tidak hormat.

Namun, kata Kapolres, jika pelangarannya bukan kode etik, hanya pelanggaran disiplin, sanksinya bisa demosi (penurunan jabatan).

 Juga tidak bisa naik pangkat dan tidak bisa menjalani Pendidikan.

Hasil sementara, enam anggota Polres yang hasil tes urinnya positif, pihaknya tak menemukan barang bukti, sehingga sanksi sementara menunggu sidang adalah pembinaan.

Soal nanti dalam persidangan ditemukan pelanggaran kode etik, jelasnya, tentu ada sanksi lain, sesuai pelanggarannya.

Dia pun meyakinkan masyarakat, pihaknya serius bersih-bersih internal  Polres HST, selain di eksternal yaitu kalangan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Sejak awal bertugas di HST saya juga rutin tes urin ke Polsek-polsek,”pungkasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved