Berita Persidangan
Cerita Kepsek Awaluddin Setor Uang Pelicin 33 Calon PPPK Langkat, yang Lulus 11 Lalu Dipermasalahkan
Kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim, Awaluddin menceritakan bagaimana dirinya terlibat dalam kecurangan perekrutan PPPK.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Awaluddin salah satu kepala sekolah yang kini menjadi terdakwa dugaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/6/2025).
Kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim, Awaluddin menceritakan bagaimana dirinya terlibat dalam kecurangan perekrutan PPPK.
Semua bermula sekitar Maret 2023 lalu, sebelum proses perekrutan PPPK dimulai. Saat itu, Awaluddin bertemu dengan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander.
"Itu kira kira Maret 2023 ada pertemuan dengan kepala sesi berbicara pak Alek soal penerimaan PPPK, jadi disuruh cari cari anggota. Maksudnya guru-guru honorer yang mau ikut PPPK," kata Awaluddin.
Pada saat itu, belum ada pembahasan soal uang.
Tiga bulan setelahnya, Alek mengabari dirinya untuk mempertanyakan perihal guru yang akan ikut seleksi PPPK.
"Saya bilang ada yang mau ikut, pak Alek tanya jumlah, saat itu belum mencapai 33 orang, jumlahnya saya lupa," sambungnya.
Mendekati perekrutan PPPK, dia kembali bertemu dengan Alek. Di sana baru ada pembicaraan uang.
Awaluddin mengaku membawa 33 guru yang akan mengikuti PPPK.
Para guru membayar uang bervariasi mulai Rp 80 juta, Rp 60 juta hingga Rp 10 juta.
Pembayaran sebut Awaluddin dilakukan sebanyak dua kali yakni sebelum dan sesudah pengumuman kelulusan.
"Ada pertemuan lagi cuman sebentar bentar. Saya tidak ingat memang ada bicara uang, cuman lupa awal berapa, tapi ada minta uang ada Rp 50 juta sebelum pengumuman. Setelah pengumuman tambah 10 juta lagi jadi Rp 60.''
''Saya dapat orang yang masuk PPPK itu ada 33 orang, campur campur dari beberapa kecamatan," sambungnya.
"Cari saja ajak guru itu pas ada rapat rapat antar guru tingkat kecamatan setelah rapat saya sampaikan kalau ada guru honorer yang masuk PPPK datang ke rumah. Jadi banyak orang yang datang ke rumah," sambungnya.
Awaluddin menyampaikan memberikan uang yang dia kumpulkan dari para guru kepada Alek.
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.