Berita Persidangan
Cerita Kepsek Awaluddin Setor Uang Pelicin 33 Calon PPPK Langkat, yang Lulus 11 Lalu Dipermasalahkan
Kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim, Awaluddin menceritakan bagaimana dirinya terlibat dalam kecurangan perekrutan PPPK.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dia bilang, Alek adalah orang kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi yang kini juga sebagai terdakwa.
"Beberapa kali ketemu Alex. Bagian kepala sesi kesiswaan. Jadi percaya sama dia karena dia disuruh pak Kadis. Kasih uangnya ada yang cicil, ada yang bayar beberapa kali.''
''Kata Alek saat terima uang dan setor ke pak kadis. Saya anter uang ada sekitar 10 kali. Ada yang anter ke rumah, ada yang diambil pak Alek sendiri juga," kata Awaluddin.
Dari 33 guru yang membayarkan uang melalui dirinya untuk mengikuti seleksi PPPK, hanya 11 orang yang kemudian lulus.
Awaluddin bilang, sejak awal sudah ada kesempatan pengembalian uang bila para guru tidak lulus seleksi.
"Dari 33 hanya 11 yang lulus, yang tidak lulus, uang tidak dikembalikan. Ada yang tidak lulus saya kembalikan. Jadi uang yang tidak lulus ini saya ambil uang ke rumah pak Alek dan saya kembalikan karena di situ sudah mulai ada ribut ribut soal PPPK," kata dia.
Adapun dalam kasus ini terdapat lima terdakwa.
Kelimanya adalah Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat Rahayu Ningsih.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander.
Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 kemarin.
Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.