Berita Deli Serdang Terkini

Pemkab Deli Serdang Buka Suara soal Pilkades PAW yang Tak Kunjung Tuntas Dilakukan di Wilayahnya

Pemkab Deli Serdang membantah tudingan telah melakukan pelanggaran karena saat ini tidak bisa melaksanakan Pilkades PAW.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BUKA SUARA : Plt Kadis PMD Deli Serdang, Citra Efendy Capah ketika berada di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Saat ini Pemkab melalui Citra buka suara soal Pilkades PAW yang tidak kunjung dilakukan. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang membantah tudingan telah melakukan pelanggaran karena saat ini tidak bisa melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di beberapa desa.

Sebelumnya tudingan soal pelanggaran ini sempat dilontarkan oleh seorang Kades. Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Citra Efendy Capah menegaskan apa yang dilakukan pada saat ini sudah sesuai dengan ketentuan.

"Tidak benar kalau dibilang kita melanggar ketentuan. Malah kita mengikuti ketentuan yang ada sekarang ini. Kades yang bilang seperti itu akan saya tegur nanti," ujar Citra Efendy Capah, Sabtu (28/6/2025). 

Citra yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ini menjelaskan terkait pelaksanaan Pilkades serentak dan Pilkades PAW sudah ada arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar ditunda sampai adanya Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 diterbitkan. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades telah ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa sesuai Peraturan dan Ketentuan yang berlaku. Arahan dari Kemendagri ini telah diteruskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut dan diterima oleh Pemkab Deli Serdang awak Maret 2025. 

"Jadi kita sudah dapatkan petunjuk soal Pilkades PAW ini. Kita Pemkab harus tetap mempedomani surat Mendagri. Memang benar saat ini ada beberapa desa Kadesnya sudah tidak ada lagi karena beberapa hal seperti meninggal, terjerat masalah hukum hingga diberhentikan. Tapi Pilkades PAW belum bisa dilaksanakan karena memang sudah ada arahan dari Pusat," kata Citra. 

Terkait hal ini, Citra mengatakan harusnya para Kepala Desa lain juga harus tau. Pemkab sudah meneruskan petunjuk dari Pemerintah Pusat ini kepada masing-masing Camat. Pelaksanaan Pilkades PAW juga tidak bisa dilaksanakan kalau sisa masa jabatan di desa itu juga sudah mau berakhir. 

Informasi yang dihimpun untuk saat ini ada belasan desa di Kabupaten Deli Serdang yang Kepala Desanya tidak lagi menjabat. Selain karena meninggal dunia juga ada yang karena terjerat hukum dan diberhentikan. Posisi mereka sudah ada yang berbulan-bulan diduduki sementara oleh Penjabat (Pj) Kades. Sejauh ini belum dapat dipastikan kapan posisi mereka akan kembali diduduki pejabat defenitif. 

"Dari 380 desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang yang habis masa jabatan 13 Februari 2026 itu 76 saja. Saat ini ada 17 orang yang di tugaskan sebagai Pj Kades dan 1 orang jabat Plt. Kalau Plt karena masalah hukum dan tunggu inchrah dulu hukumannya baru bisa diangkat Pj," bilang Citra. 

Sebelumnya diberitakan pelaksanaan Pilkades tahap 2 di 76 Desa di Kabupaten Deli Serdang dipastikan mengalami penundaan.

Hal ini lantaran menyesuaikan regulasi baru yang ada.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Deli Serdang, Anita M Situmorang mengatakan saat ini mereka masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan adanya Undang-Undang Baru ini Perda Pilkades yang ada di Deli Serdang juga harus diubah. 

Sementara Kades Bandar Labuhan, Hajeman mengaku belum mendapatkan informasi kalau Pilkades di Deli Serdang akan ditunda.

Ia merasa harusnya Pilkades bisa dilaksanakan termasuk Pilkades PAW.

Disampaikan Hajeman, alasan penundaan Pilkades tahun sebelumnya lantaran adanya moratorium.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved