Berita Viral
DITUNTUT 7 Tahun, Tom Lembong Merasa Kecewa Sikapnya yang Kooperatif Diabaikan: Agak Heran
Tom Lembong merasa kecewa dengan tuntutan 7 tahun penjara atas kasus impor gula.
TRIBUN-MEDAN.com - Tom Lembong merasa kecewa dengan tuntutan 7 tahun penjara atas kasus impor gula.
Tom Lembong masih merasa tidak tahu apa salahnya dalam kebijakan impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan di era Jokowi itu merasa telah mengikuti proses hukum dengan kooperatif.
Menurutnya, tuntutan yang dia terima hari ini, Jumat (4/7/2025), tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan yang berjalan.
"Saya pribadi sih siap menghadapi tuntutan apa pun. Tapi sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat.
Tom mengilas balik proses hukum yang dia jalani selama ini. Dia bersabar menjalani pemeriksaan yang berlangsung bahkan hingga tengah malam.
Dia juga bersabar mendekam dalam tahanan meskipun merasa tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
Dia berusaha tetap menciptakan suasana kondusif sambil membuktikan bahwa dia tidak bersalah lewati proses persidangan.
"Saya sudah cukup bersabar, dalam tahanan sudah delapan bulan kira-kira. Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam penuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif," ujar Tom Lembong.
Tom mencoba mencari bagaimana jaksa menyesuaikan isi dakwaan ke dalam tuntutan setelah mendengar fakta persidangan yang baru.
Namun, dia kecewa karena ternyata isinya seolah sama saja. Semua upayanya dalam sidang seolah diabaikan oleh jaksa.
"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan, 20 kali sidang," ujar Tom Lembong.
"Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?" tambah dia.
Dia pun menyerahkan penilaian tentang persidangan kasus ini kepada masyarakat.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan meuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Respons Istri Tom Lembong
Beginilah reaksi istri Tom Lembong saat suaminya dituntut 7 tahun penjara.
Emak-emak pun tampak kompak menyoraki jaksa usai menjatuhkan tuntuan 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.
Diketahui eks Mendag Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Baca juga: Bapak dan Anak Ditangkap, Diduga Penusuk Pemuda di Depan Minimarket Tanjung Selamat hingga Tewas
Dalam perkara tersebut, ia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Maria Francisca Wihardja merespon tuntutan jaksa terhadap suaminya Tom Lembong
Ditemui setelah persidangan, Francisca Wihardja mengatakan tuntutan jaksa tersebut tidak serta-merta semua sudah berakhir.
Baca juga: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Jabat Kajati Sumut Gantikan Idianto
"Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti" kata Francisca Wihardja kepada awak media setelah sidang tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Terungkap, Calon Jaksa Kejari Simalungun Hanyut Gara-gara Ditendang Kepala Desa saat di Sungai
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Emak-emak Kompak Soraki Jaksa
Ibu-ibu penggemar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengekspresikan kekecewaan mereka usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara.
Hal itu berlangsung saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Tom Lembong, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Sidang 10 Gram Sabu Dimulai, Polisi Terekam CCTV Aniaya Terdakwa saat Pengamanan
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang, saat jaksa belum rampung membacakan tuntutan terhadap Tom sepenuhnya, gemuruh kata "huuu" yang disuarakan beberapa perempuan begitu terdengar di telinga.
Meski demikian, seruan itu tak mengganggu jalannya persidangan.
Selanjutnya, ketika majelis hakim menutup persidangan, suara ibu-ibu kembali meramaikan ruang sidang.
"Freedom Pak Tom.. Freedom Pak Tom," demikian kalimat yang mereka serukan.
Tom Lembong merespons hal tersebut dengan senyuman sambil mengenakan rompi warna merah khusus untuk tahanan Kejaksaan.
Kalimat "Freedom Pak Tom" juga bergemuruh di luar ruang sidang, tepatnya di lobi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ada beberapa ibu yang mengikuti langkah Tom yang bergerak menuju ke arah pintu keluar setelah eks Mendag itu menjalani sesi doorstop dengan awak media.
Baca juga: Sidang 10 Gram Sabu Dimulai, Polisi Terekam CCTV Aniaya Terdakwa saat Pengamanan
Tak berhenti di situ, sekitar empat hingga lima orang ibu tampak berdiri di pintu keluar gedung pengadilan.
Mereka menggengam poster bertuliskan "Kawal terus Tom Lembong sampai bebas" dan "We are together, Tom Lembong free, free".
Bersamaan dengan momen tersebut, mereka kembali meneriakkan kalimat "Freedom Pak Tom".
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| SOSOK Pria 50 Tahun Tewas di Rumahnya Penuh Sampah, 8 Tahun Tak Keluar, Gelagat Aneh Diungkap Warga |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Blak-blakan soal Baju Bekas, Sikat Mafianya, Siapa yang Nolak Saya Tangkap Duluan |
|
|---|
| Jual Bakso Babi Tapi tak Dilabeli Non Halal di Bantul Apakah Bisa Dipidana? |
|
|---|
| Behel Gigi Melda Safitri Kena Nyinyir Warganet, Akui Cuma Untuk Gaya, Sudah Dipasang Sejak 2016 |
|
|---|
| Kompol Yogi Piting Brigadir Nurhadi di Kolam, Ini Peran Misri dan Ipda Haris Chandra |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.