Korupsi PPPK, Mantan Kadis Pendidikan Langkat Divonis Tiga Tahun
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dalam kasus kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap hakim.
Saiful terbukti melakukan tindakan korupsi yang menguntungkan diri sendiri dalam perekrutan PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 saat menjabat sebagai kepala dinas Kabupaten Langkat.
Dia didakwa melanggar, Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menilai tindakan Saiful mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat serta program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain penjara, Saiful juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. " Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama enam bulan," lanjut hakim.
Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Saiful Abdi yang awalnya 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Pengorbitan Artis
Ada pun dalam kasus ini lima terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, serta eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander, dan mantan kepala sekolah Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku eks Kepala SD.
Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 kemarin. Dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut. (cr17/Tribun-Medan.com)
Mantan Kadis BKD Langkat, Eka Depari Divonis Bebas Kasus Korupsi, Kejatisu Belum Pasti Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Vonis Bebas Eks Kepala BKD Langkat, LBH Medan Dorong Jaksa Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PPPK Langkat, Mulai dari Kepsek hingga Kasi Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Mantan Kadis BKD Langkat Eka Syahputra Depari Divonis Bebas Kasus Korupsi PPPK di PN Medan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Terdakwa Sebut Banyak Intrik Politik dan Dipaksakan Dalam Perkara PPPK Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.