Berita Nasional

Fakta Sidang Vonis Tom Lembong, Hakim Sebut Tak Nikmati Hasil hingga Kekecewaan Anies Baswedan

Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.

Kompas.com/Syakirun Ni'am
VONIS TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan calon presiden Anies Baswedan lalu menepuk dadanya untuk menguatkan. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir dari gula kristal putih (GKP).

Hakim menyebut bahwa masyarakat seharusnya berhak mendapatkan GKP dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Namun faktanya, menurut hakim, harga GKP di tingkat konsumen tetap tinggi.

Yakni mencapai Rp 13.149 per kilogram pada Januari 2016 dan meningkat menjadi Rp 14.213 per kilogram pada Desember 2016.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sidang vonis ini menjadi perhatian publik dan turut dihadiri sejumlah tokoh nasional.

Mereka antara lain Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang.

Anies Kecewa

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan merasa kecewa atas putusan majelis hakim.

"Saya sangat kecewa dengan keputusan ini," kata Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Anies menilai, kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong sudah dibuka dengan sebaik-baiknya dalam persidangan.

Namun, kata dia, hal tersebut masih bisa dikriminalisasi.

"Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja, bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita," ujarnya.

Anies mendukung langkah hukum yang akan diambil Tom Lembong berikutnya untuk mencari keadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved