Berita Nasional
Fakta Sidang Vonis Tom Lembong, Hakim Sebut Tak Nikmati Hasil hingga Kekecewaan Anies Baswedan
Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
Impor Dilakukan Saat Produksi Domestik Cukup
Jaksa juga menyebut bahwa Tom memberikan izin impor GKM kepada PT Angels Products milik Tony Wijaya, padahal saat itu produksi gula kristal putih dalam negeri sedang mencukupi. Tak hanya itu, impor gula tersebut juga direalisasikan pada musim giling.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Tom juga diduga memperkaya diri sendiri dan sepuluh pihak swasta lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom Lembong
sidang
vonis
hakim
korupsi impor gula
Anies Baswedan
Tribun-medan.com
berita nasional
Fakta Sidang Vonis Tom Lembong
| RISMON Sianipar Yakin Presiden Prabowo Sudah Tahu Gibran Tak Lulus SMA, Saatnya Wapres Dimakzulkan |
|
|---|
| Rocky Gerung Sempat Sindir Naik Kereta dari Solo ke Cipinang,KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh |
|
|---|
| BGN Beri Insentif Rp 5 Juta untuk Konten Positif tentang MBG, Ternyata Cuma Guyonan |
|
|---|
| Ahmad Khozinudin: Anggapan Eksekusi Silfester Sudah Kedaluwarsa Membodohi Masyarakat |
|
|---|
| KPK Ungkap 2 Jalan Investigasi Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Makanya Baru Sekarang Dibeberkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.