Berita Viral

PRAKTIK Open BO Pelajar Jakarta Dikendalikan Seorang Narapidana dari Dalam Lapas Kelas I Cipinang

Praktik prostitusi daring (open BO) yang menyasar anak di bawah umur dikendalikan seorang narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang.

|
Editor: AbdiTumanggor
Ilustrasi Kolase Tribun Medan/Istimewa)
DIKENDALIKAN DARI LAPAS: Praktik prostitusi daring (open BO) yang menyasar anak di bawah umur dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN (40) dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Awalnya tim reserse cyber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X dengan nama samaran Priti1185 mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta, ujar Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). (Ilustrasi Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Praktik prostitusi daring (open BO) yang menyasar anak di bawah umur dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN (40) dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. 

# Awalnya akun media sosial X dengan nama samaran “Priti1185”  aktif mempromosikan layanan seksual anak melalui grup "Open BO Pelajar Jakarta"

# Polisi melakukan undercover dan melakukan pemesanan. 

# Polisi mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.

# Polisi siber lakukan penyelidikan dan membongkar jaringan perdagangan anak ini dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang.

# Pelaku menggunakan media sosial untuk promosi eksploitasi seksual anak di bawah umur.

# Dua korban anak berhasil diselamatkan.

# Pelaku telah beroperasi sejak Oktober 2023.

Baca juga: NASIB AKBP Bintoro Dituduh Peras Anak Bos Prodia Rp20 M, Bermula dari Kasus Pembunuhan ABG Open BO

“Tim reserse cyber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X dengan nama samaran “Priti1185” mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta,” ujar Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). 

# Pelaku utama, narapidana berinisial AN (40), mengendalikan seluruh operasional melalui ponsel dari dalam sel.

# Barang bukti berupa telepon genggam dan akun media sosial disita sebagai alat komunikasi dan transaksi dalam jaringan ini.

“Dari keterangan tersebut juga bahwa dua orang anak (pelajar) ini sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023,” ungkap AKBP Herman Eco Tampubolon.

Baca juga: TERUNGKAP 3 Polisi 2 Sipil Terseret Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Buntut Pembunuhan Gadis Open BO

Kedua korban merupakan remaja (pelajar) perempuan berinisial CG (16) dan AB (16).

“Dari korban tersebut akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi pelaku AN (40) yang dikendalikan pelaku di dalam lembaga permasyarakatan Cipinang,” ujarnya.

“Dan berapa kali dia (korban) diperdagangkan ini, keterangan dari korban sudah lupa karena minimal dalam satu minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak itu,” terang Herman. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved