Breaking News

Berita Viral

PRAKTIK Open BO Pelajar Jakarta Dikendalikan Seorang Narapidana dari Dalam Lapas Kelas I Cipinang

Praktik prostitusi daring (open BO) yang menyasar anak di bawah umur dikendalikan seorang narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang.

|
Editor: AbdiTumanggor
Ilustrasi Kolase Tribun Medan/Istimewa)
DIKENDALIKAN DARI LAPAS: Praktik prostitusi daring (open BO) yang menyasar anak di bawah umur dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN (40) dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Awalnya tim reserse cyber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X dengan nama samaran Priti1185 mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta, ujar Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). (Ilustrasi Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: SOSOK Hamish Daud Suami Raisa Dituding Open BO hingga Pelecehan, Kini Polisikan Haters

Baca juga: NASIB Wanita Open BO Ini Ditangkap Gegara Bawa Kabur Motor Pelanggan yang Tak Bayar Tarif Jasa

Bayaran para korban

Menurut pengakuan para korban, mereka menerima bayaran antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per sesi, tergantung kesepakatan dengan pelanggan.

Sementara itu, AN memasang tarif hingga Rp 1,5 juta untuk jasa eksploitasi anak.

Uang hasil transaksi kemudian dibagi dua antara pelaku dan korban.

Satu unit handphone merek Tekno Spark Go warna silver yang digunakan untuk menjalankan operasi ini telah disita polisi sebagai barang bukti.

Penangkapan AN menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya terkait penggunaan perangkat komunikasi ilegal.

Meski tengah menjalani hukuman, AN masih bisa menjalankan jaringan eksploitasi seksual terhadap anak dengan bantuan media sosial dan aplikasi pesan singkat.

AKBP Rafles Langgak Putra dari Direktorat Reserse Siber menambahkan bahwa dari ponsel AN, ditemukan sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk promosi layanan ilegal tersebut.

“Dari pelaku kami menyita handphone dan akun-akun yang digunakan untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” ucapnya. 

BO Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya eksploitasi anak melalui teknologi digital.

Dengan pengawasan yang longgar dan pengendalian dari balik lapas, praktik serupa bisa terulang jika tidak diantisipasi dengan sistem keamanan yang lebih ketat.

Kini, Polda Metro Jaya dan Ditjenpas terus melanjutkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban dan pelaku lain dalam jaringan ini.

Baca juga: Lisa Mariana Anggap Dirinya Simpanan Ridwan Kamil dan Bukan Open BO Walau Cuma Ketemu 3 Hari

Baca juga: SOSOK Anak Bos Prodia Diduga Diperas AKBP Bintoro Rp20 M, Diimingi Tutup Kasus Bunuh Gadis Open BO

Pengungkapan ini turut mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan setelah menerima informasi dari kepolisian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved