Berita Viral

Perlawanan Tom Lembong Laporkan Hakim dan Auditor BPKP, Berikut Alasan dan Buktinya

Setelah bebas dari Rutan Cipinang, Tom Lembong mulai melakukan perlawanan atas proses hukum yang menjeratnya.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui DPR RI. Usai bebas, Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). 

Salah satu nama yang disebut Zaid untuk dilaporkan adalah Husnul Khotimah, seorang auditor yang juga ketua tim auditor untuk kasus Tom Lembong

Namun, dia kembali menegaskan bahwa laporan terkait para auditor ini adalah untuk perbaikan sistem hukum dan lembaga audit negara.

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," imbuh Zaid.

Deretan Bukti Kubu Tom Lembong

Kuasa Hukum lainnya, Ari Yusuf Amir mengungkapkan deretan bukti-bukti yang dimilikinya untuk melaporkan majelis hakim yang menangani kasus korupsi impor gula ke KY dan MA. 

Menurut Ari, selama persidangan majelis hakim terkesan tidak netral dalam menanggapi kasus korupsi impor gula ini.

Buktinya, saat pihak Tom Lembong meminta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap impor gula yang dilakukan Kemendag, majelis hakim tak bisa tegas terkait waktu penyerahannya.

BPKP adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 

"Oke, saya jelaskan. Dalam persidangan tersebut hakim dari awal menunjukkan tidak sikapnya tidak netral. Ya, misalnya satu, pertama kali kita meminta agar audit BPKP itu diserahkan kepada kita secepat mungkin."

"Tapi hakim mengizinkan untuk diserahkan karena itu memang diatur oleh KUHAP. Tapi tidak ditegaskan kapan harus diserahkan. Karena audit BPKB-nya sampai kita sidang sampai mau selesai baru baru diserahkan  kepada kita," kata Ari dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut Ari menyinggung soal mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang tidak hadir dalam persidangan.

"Lalu kedua ketika apa namanya Rini Sumano tadi tidak hadir dalam persidangan itu kan tidak boleh dibacakan kan harus diperiksa. Karena keterangan yang berlaku itu adalah keterangan di persidangan bukan yang dalam BAP."

"Kecuali kalau ada dasar-dasar yang jelas yang kuat bahwa dia tidak bisa hadir. Ini kan tidak ada sama sekali tapi diizinkan oleh hakim.

Diketahui, Rini Soemarno merupakan salah satu saksi dalam kasus korupsi importasi gula ini. Menurut pihak Tom Lembong, Rini merupakan pihak yang menyetujui soal dilibatkannya pihak swasta dalam importasi gula tersebut.

Namun Rini tak hadir dalam persidangan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong. Alasannya karena ada kegiatan keluarga di Jawa Tengah yang sudah dijadwalkan dan tidak bisa ditinggalkan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved