Berita Viral

Perlawanan Tom Lembong Laporkan Hakim dan Auditor BPKP, Berikut Alasan dan Buktinya

Setelah bebas dari Rutan Cipinang, Tom Lembong mulai melakukan perlawanan atas proses hukum yang menjeratnya.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui DPR RI. Usai bebas, Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). 

Bukti selanjutnya yakni terkait salah satu hakim anggota yang menangani kasus korupsi impor gula, Alfis Setiawan. 

Menurut Ari, selama proses persidangan, Alfis Setiawan menunjukkan sikap bahwa ia ingin menghukum Tom Lembong.

"Lalu ada salah satu hakim anggota setiap pemeriksaan menunjukkan sikapnya. Namanya kalau enggak salah Pak Alfis itu menunjukkan sikapnya bahwa dia ingin menghukum si terdakwa. Itu kan tidak boleh," jelas Ari.

Alfis Setyawan merupakan hakim anggota dalam persidangan kasus impor gula di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat. Jabatannya adalah Hakim Ad Hoc Tipikor.

Tom Lembong sebelumnya dijerat kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, semasa Tom masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Atas kasus korupsi impor gula ini, Tom Lembong divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Namun kini Tom Lembong sudah bisa menghirup udara bebas, setelah ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan abolisi itu juga telah disetujui oleh DPR.

Abolisi merupakan penghapusan hukuman terhadap seluruh terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tom Lembong juga sudah keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) kemarin, tepatnya sekitar pukul 22.05 WIB. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved