Berita Viral

Perlawanan Tom Lembong Laporkan Hakim dan Auditor BPKP, Berikut Alasan dan Buktinya

Setelah bebas dari Rutan Cipinang, Tom Lembong mulai melakukan perlawanan atas proses hukum yang menjeratnya.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui DPR RI. Usai bebas, Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang karena mendapat abolisi,  mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mulai melakukan perlawanan atas proses hukum yang menjeratnya.

Tim kuasa hukum Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Menurut Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, pelaporan pihaknya kepada MA bertujuan untuk evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.

Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara. 

Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.

"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).

"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," sambung Zaid.

Lebih lanjut, Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini juga diinginkan Tom agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya.

Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.

"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," kata dia.

Laporkan juga Auditor BPKP

Tom Lembong turut melaporkan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan audit keuangan dalam kasus importasi gula. 

Zaid Mushafi mengatakan, mereka akan melaporkan para auditor tersebut ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP. 

Tom melaporkan para auditor karena dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan auditnya. 

"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved