Sumut Terkini

Sidang Vonis Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat Ditunda di Pengadilan Medan

Akuang dinilai menikmati hasil dari penguasaan lahan secara ilegal tersebut.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS AKUANG - Dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Kamis (20/6/2025). 

Dedi juga mempertanyakan mengapa hanya sebagian SHM milik Alexander yang dipermasalahkan, padahal terdapat sertifikat lain yang terbit sejak tahun 1974 dan 1975 di lokasi yang sama yang tidak dijadikan objek perkara.

Terkait tuduhan kerugian keuangan negara, penasihat hukum menilai perhitungan yang dilakukan penuntut umum bersama auditor negara dilakukan secara serampangan, tanpa metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademis.

Menurut ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak layak dijadikan dasar penetapan kerugian keuangan negara karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved