Sumut Terkini
Sidang Vonis Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat Ditunda di Pengadilan Medan
Akuang dinilai menikmati hasil dari penguasaan lahan secara ilegal tersebut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Dedi juga mempertanyakan mengapa hanya sebagian SHM milik Alexander yang dipermasalahkan, padahal terdapat sertifikat lain yang terbit sejak tahun 1974 dan 1975 di lokasi yang sama yang tidak dijadikan objek perkara.
Terkait tuduhan kerugian keuangan negara, penasihat hukum menilai perhitungan yang dilakukan penuntut umum bersama auditor negara dilakukan secara serampangan, tanpa metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademis.
Menurut ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak layak dijadikan dasar penetapan kerugian keuangan negara karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sudah 2 Bulan Pembangunan dan Rehab Ruang Kelas Rp 1,7 Miliar di SMPN 14 Binjai Lamban |
|
|---|
| HUT ke-14 Partai Nasdem, Para Kader Rencanakan Turnamen Futsal se-Tapanuli Raya Tahun Depan |
|
|---|
| 94 Tenaga Kerja Asing Ilegal di Perusahaan Alkes KEK Sei Mangkei, Kemnaker: Proses Pemulangan |
|
|---|
| Babak Baru Kematian Remaja MHS yang Hukum Sertu Riza Pahlivi 10 Bulan, Oditur Banding |
|
|---|
| Bupati Tapsel Optimistis PLTA Batangtoru Beroperasi Januari 2026, Gus Irawan: Ini Ramah Lingkungan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.