Sumut Terkini

Polda Sumut Usut Keterlibatan Eks PHL dan ASN Dugaan Penipuan Modus Masuk Bintara Polri Rp 600 Juta

Penetapan tersangka dilakukan usai Polda Sumut menerima laporan korban, dan melakukan penyelidikan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Momen Aiptu Amori Bate'e saat menjalani pemeriksaan kesehatan beberapa waktu lalu, sebelum menjalani penahanan di Bid Propam Polda Sumut. Karena diduga kuat menipu pedagang daging babi Rp 600 juta modus masuk Polisi, ia diputus dipecat tidak hormat. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumatera Utara telah menetapkan status tersangka terhadap Aiptu Amori Bate'e, personel Polisi yang diduga menipu seorang pedagang daging babi bernama Utema Zega modus meluluskan menjadi calon Bintara Polri senilai Rp 600 juta.

Penetapan tersangka dilakukan usai Polda Sumut menerima laporan korban, dan melakukan penyelidikan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, eks personel Brimob itu dijebloskan ke penjara.

Dalam kasus ini, Amori juga diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya juga mengusut dugaan keterlibatan pelaku lain.

Pelaku lain yang diduga turut serta bersama Aiptu Amori Bate'e ialah eks pekerja harian lepas (PHL) Biro SDM bernama Rio Irawan dan seorang ASN perempuan bernama Budi Rada.

Keduanya diduga turut serta menerima aliran uang dan rekrutmen korban lainnya.

"Untuk keterlibatan personel yang lain masih didalami,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (12/8/2025).

Diketahui, seorang pedagang daging babi di salah satu Kota Medan bernama Utema Zega diduga menjadi korban penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa Casis Bintara Polri.

Terduga pelakunya ialah personel Polisi bernama Aiptu Amori Bate'e.

Utema telah membuat 2 laporan, yaitu di Bid Propam Polda Sumut dan dugaan pidananya ke SPKT Polda Sumut.

Dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa Casis Bintara Polri bermula pada Agustus tahun 2023 lalu, saat korban Utema Zega ketemu dengan Amori Bate'e.

Aiptu Amori Bate'e diduga sempat membahas agar anak Utema berinisial SO (19) dilatih kondisi fisiknya supaya lulus menjadi personel Polisi.

Tak lama kemudian, Amori bilang anak korban tak bisa masuk Casis Bintara Polri melalui jalur reguler karena ada tanda lahir di dada sebelah kiri, dan ia menawarkan ke jalur kuota khusus.

Bukan gratis, melainkan Utema harus membayar uang sebesar Rp 600 juta supaya anaknya mendapat kuota khusus.

Mendengar hal itu, Utema tidak langsung mengiyakan. Ia bilang ke Amori harus konsultasi dahulu dengan istri dan keluarga yang lainnya.

"Anak saya gak bisa masuk melalui jalur reguler sehingga akan dimasukkan ke dalam kuota khusus Polda Sumut biayanya 600 juta."

Dua hari setelah itu, Utema dan istrinya setuju dengan tawaran Amori Bate'e, yakni mau memberikan uang sebesar Rp 600 juta.

Namun ia sempat menanyakan, bagaimana jika uang sudah diberikan kepada Amori sebesar Rp 600 juta, tetapi anaknya tidak lulus.

Kemudian, Amori Bate'e disebut berjanji akan mengembalikan keseluruhan uang yang diberikan tanpa dikurangi 1 rupiah pun.

Mendengar janji manis uang akan dikembalikan jika tak lulus, Utema akhirnya menyetujui.

"Uang 100 persen kembali. Tanpa 1 sen dikurangi,"katanya menirukan ucapan personel Polisi.

"Karena saya percaya, mana mungkin berani Polisi melakukan ini apalagi dilengkapi kwitansi,"sambungnya.

Tepatnya 22 April 2024, Utema bersama istrinya mengendarai mobil diduga bertemu dengan personel Brimob tersebut di lapangan Gajah Mada Medan untuk menyerahkan uang.

Disini Aiptu Amori juga disebut membawa istrinya di dalam mobil.

Tidak langsung bertemu tatap muka. Mereka sempat berkomunikasi melalui telepon hingga akhirnya oknum Polisi tersebut turun dari mobilnya, membawa kwitansi, materai menemui Utema yang berada di dalam mobil.

Disinilah kwitansi diisi dan ditandatangani, lalu Aiptu Amori balik lagi ke mobilnya.

Setelah itu, istri Utema membawa uang tunai sebesar Rp 300 juta turun dari mobil mendatangi mobil personel Polisi tersebut menyerahkan uang ke istri Aiptu Amori Bate'e.

"Dia keluar, masuk ke mobilnya. Istri saya yang mengantar uang ke mobilnya, tepat ke istri."

Hampir sebulan kemudian, tepatnya 21 Mei 2025, transaksi kedua terjadi.

Utema diminta Aiptu Amori mengirim kembali uang sebesar Rp 300 juta, sisa dari kesepakatan Rp 600 juta.

Lalu Utema menurutinya dan mentransfer uang ke rekening bank BRI diduga atas nama istri Aiptu Amori bernama Kristin Muliany Zebua M.PD.

Setelah uang ditransfer, Aiptu Amori meyakinkan Utema kalau nomor pendaftaran anaknya untuk menjadi Bintara Polri aman.

"Tenang, pak. Sudah dijamin anak kita menang,"tirunya mengulang ucapan personel Polisi.

Tak lama kemudian muncul hasil pemeriksaan kesehatan atau Rikkes 1, dan anaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kemudian Aiptu Amori disebut berusaha menenangkan mereka, dan bilang memang begitu, kalau masuk Bintara Polri melalui kuota khusus.

"Katanya, tenang pak, gak sama reguler dengan kuota khusus."

Pada bulan Juli 2024, saat pengumuman nama-nama calon siswa (Casis) yang lulus dan akan diberangkatkan pendidikan ke SPN Hinai, Langkat pada pemantauan akhir (Pantukhir) ternyata nama anak korban tidak tercantum.

Kemudian ketika ditanya ke Aiptu Amori, menjawab hal yang sama, ada perbedaan antara masuk melalui jalur reguler dengan kuota khusus.

Katanya, anak Utema akan berangkat sepekan kemudian, setelah casis jalur reguler mengikuti pendidikan di sekolah polisi negara (SPN) Polda Sumut.

Mendengar hal itu, Utema dan istrinya kembali mempercayai ucapan Aiptu Amori.

Sepekan kemudian, Utema kembali menanyakan kepada Aiptu Amori kapan anaknya akan diberangkatkan seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Kemudian, Aiptu Amori membawa anak Utema berinisial SO (18) ke sebuah toko perlengkapan calon Polisi untuk membeli berbagai jenis pakaian untuk persiapan diberangkatkan ke sekolah polisi negara (SPN).

Selain itu, Aiptu Amori Bate'e juga meminta agar SO (18) dibelikan handphone baru.

Kemudian, SO disuruh pangkas botak dengan dalih akan segera ikut pendidikan menyusul rekannya.

Disini total belanjaan pakaian dan handphone diminta ke Utema sebesar Rp 8 juta.

"Setelah atribut dibeli. Casis disuruh pangkas botak."

Usai belanja perlengkapan dan anak korban pangkas rambut, ternyata tidak jadi diberangkatkan.

Kali ini alasannya di sekolah polisi negara (SPN) sedang sibuk persiapan 17 Agustus, sehingga diundur, dan keberangkatan akan dilakukan setelahnya.

Di tanggal 24 Agustus, Aiptu Amori akhirnya menyatakan akan membawa anak korban ke sekolah polisi negara (SPN).

Namun, sebelum berangkat ke sekolah polisi negara (SPN) SO (18) harus dikarantina terlebih dahulu di sebuah apartemen di Jalan dr Mansyur Medan.

Untuk biaya karantina, Aiptu Amori kembali meminta kepada Utema sebesar Rp 6 juta.

Kurang lebih selama 3 Minggu anaknya berada di apartemen, tak kunjung diberangkatkan ke sekolah polisi negara (SPN) Langkat, Utema mulai curiga dibohongi.

Akhirnya ia dan istrinya datang ke apartemen tempat anaknya dikarantina, lalu membawanya pulang.

"Di karantina sampai bulan September dan disini dibotakin lagi. Setelah 3 Minggu di karantina gak diberangkatkan juga kami mulai gelisah dan alhasil anak kami dijemput dari apartemen."

Setelah menjemput anaknya, Utema sempat menghubungi Aiptu Amori Bate'e untuk mempertanyakan uang sebesar Rp 600 juta yang sudah dibayar agar dikembalikan.

Namun ternyata nomor handphone Utema diblokir oleh Aiptu Amori.

Ia juga sempat mendatangi kediaman Aiptu Amori, namun personel Polisi itu menolak ditemui.

"Pas kami mau pulang, anaknya datang. Bilang bapak di rumah gak bisa diganggu, gak mau ketemu tamu."

Pinjam Uang Rp 300 Juta Gadaikan Rumah Supaya Anak Jadi Polisi

Usai diduga menjadi korban penipuan oknum Polisi bernama Aiptu Amori Bate'e, Utema yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang daging babi terlilit utang.

Sebab, uang sebesar Rp 350 juta untuk memasukkan anaknya menjadi Polisi diperoleh dengan cara meminjam uang kepada rentenir.

Untuk mendapatkan uang, mereka terpaksa menggadai surat rumah mereka.

Setelah itu, bunga yang harus dibayar sebulannya mencapai Rp 12 juta.

"Rp 350 juta uang bunga pinjam ke orang agunan surat tanah beserta bangunan. Artinya uang terus berbunga 12 juta perbulan karena meminjam dari bulan Maret."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved