Uang Insentif Nakes di RSUD dr Pirngadi Medan Dikorupsi, Penegak Hukum Bertindak
Ombudsman RI Perwakilan Sumut curigai uang insentif nakes di RSUD dr Pirngadi Medan dikorupsi dan diselewengkan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Sumut mencurigai adanya dugaan ‘permainan’ dalam penyaluran uang insentif tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD dr Pirngadi Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar, setelah menerima laporan para nakes yang bertugas di RSUD dr Pirngadi Medan.
Dia mengatakan, banyak kejanggalan dalam penyaluran uang insentif ini.
Baca juga: 42% Nakes di Sumut Sudah Divaksin, Gubernur Edy: Belum Ada Laporan Mereka Kena Covid Usai Disuntik
“Kami menduga ada tata kelola dana untuk Covid-19 ini yang tidak baik," kata Abyadi, Rabu (17/2/2021).
Dia mengatakan, berdasarkan penuturan nakes, terjadi pemotongan uang insentif.
Dan pemotongan ini disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Misalnya mereka teken Rp 12 juta, tapi yang diterima Rp 11 juta,” kata Abyadi.
Kecurigaan adanya permainan dalam penyaluran uang insentif ini semakin kuat lantaran di tempat lain tidak ada masalah.
Seperti halnya di RSUP Adam Malik. Semuanya berjalan lancar.
Baca juga: MENOHOK Statement Satgas Covid-19 Terkait Dosen Nonmedis USU Bisa Divaksin Bersama Nakes
"Semua lembaga pemerintah merefocusing anggaran untuk Covid-19 ini.
Ombudsman juga termasuk dipotong. Jadi dana Covid-19 itu sebagian besar untuk mereka sebagai garda terdepan.
Tapi ternyata perhatian pemerintah terhadap mereka tidak benar," katanya.
Dalam laporannya, para nakes ini ada yang mengaku sama sekali belum menerima gaji.
Sebagian lainnya, selama 12 bulan bekerja, uang insentif yang mereka terima baru dua bulan. Sisanya, 10 bulan lagi belum dibayar.
Baca juga: Ada Komorbid, Puluhan Tenaga Kesehatan RSUD di Toba Tertunda Dapat Vaksin
"Saya kira apakah ini potensi korupsi, kami minta aparat hukum kalau nilainya besar kita akan minta KPK, aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memproses ini," pungkasnya.