Tribun Wiki

Daftar Hewan Ternak yang Sah Dijadikan Kurban saat Idul Adha

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yanto pemilik sapi jenis limosin memamerkan sapinya yang dibeli Presiden Joko Widodo untuk dikurbankan pada Idul Adha di Sumut, Sabtu (9/7/2022). Yanto merupakan peternak asal Binjai.

TRIBUN-MEDAN.COM,- Momentum Idul Adha erat kaitannya dengan pelaksanaan kurban.

Dalam pelaksanaan kurban, masyarakat akan melakukan penyembelihan hewan ternak.

Namun, tahukah Anda apa saja hewan ternak yang sah dijadikan kurban saat Idul Adha?

Baca juga: 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Berikut Pesan Buya Yahya

Para ulama sepakat, bahwa hewan ternak yang boleh dijadikan kurban Idul Adha adalah unta, sapi atau kerbau, kambing dan domba.

Lain dari pada itu, tidak bisa dijadikan kurban Idul Adha.

Karena sudah tahu apa saja hewan ternak yang boleh dijadikan kurban, maka Anda juga harus tahu ketentuan-ketentuan terhadap hewan yang akan dikurbankan.

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban Beserta Kulitnya Menurut Islam

Dikutip dari laman Kementerian Agama RI, berikut ini ketentuan atau kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

1. Diwajibkan hewan ternak

2. Hewan cukup umur:

- Unta minimal usia 5 tahun dan telah masuk ke usia 6.

- Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dan masuk ke usia 3.

Baca juga: 6 Tips Memilih Hewan Kurban, Nomor 2 dan 6 Paling Penting

- Sama halnya dengan sapi, kambing pun minimal berusia 2 tahun.

- Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi (musinnah).

3. Hewan kurban dalam kondisi sehat:

- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesu dan lepuh.

Halaman
1234

Berita Terkini