Tribun Wiki

Daftar Hewan Ternak yang Sah Dijadikan Kurban saat Idul Adha

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yanto pemilik sapi jenis limosin memamerkan sapinya yang dibeli Presiden Joko Widodo untuk dikurbankan pada Idul Adha di Sumut, Sabtu (9/7/2022). Yanto merupakan peternak asal Binjai.

- Hewan kurban tidak mengeluarkan air liur.

- Tidak memiliki cacat, seperti buka, pindang, patah tanduk, ataupun putus ekor.

Baca juga: 4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut

Ciri-ciri Cacat Hewan Kurban

1. Cacat Hewan yang tidak sah untuk dijadikan kurban Idul Adha ini meliputi:

- Buta,

- Sakit parah

- Pincang

- Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang

Baca juga: Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

2. Cacat Hewan yang menyebabkan makruh untuk dijadikan kurban Idul Adha ini adalah:

- Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong,

- Tanduknya pecah atau patah,

- Giginya patah atau pecah.

Hal itu tertuang dalam hadist Nabi, yakni: 

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Baca juga: 13 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Beserta Bacaan Doa dan Adab yang Mesti Diketahui

Artinya:

Halaman
1234

Berita Terkini