- Hewan kurban tidak mengeluarkan air liur.
- Tidak memiliki cacat, seperti buka, pindang, patah tanduk, ataupun putus ekor.
Baca juga: 4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut
Ciri-ciri Cacat Hewan Kurban
1. Cacat Hewan yang tidak sah untuk dijadikan kurban Idul Adha ini meliputi:
- Buta,
- Sakit parah
- Pincang
- Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang
Baca juga: Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya
2. Cacat Hewan yang menyebabkan makruh untuk dijadikan kurban Idul Adha ini adalah:
- Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong,
- Tanduknya pecah atau patah,
- Giginya patah atau pecah.
Hal itu tertuang dalam hadist Nabi, yakni:
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Baca juga: 13 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Beserta Bacaan Doa dan Adab yang Mesti Diketahui
Artinya: