Berita Binjai Terkini

Jaksa Endus Mafia Tender pada 12 Paket Proyek Jalan di Kota Binjai yang Bersumber dari DBH Sawit

Modus mafia tender dalam mengatur pemenang proyek diduga melalui satu perusahaan yang hanya mengirim nilai penawaran harga.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
KORUPSI - Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama (dua dari kanan) saat memakai rompi tahanan, tangan diborgol, pasca ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/10/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaaan Negeri Binjai mengendus adanya mafia tender dalam pemenangan 12 paket proyek jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 14,9 miliar. 

Hasilnya proyek jalan itu berbuntut dugaan korupsi dengan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Modus mafia tender dalam mengatur pemenang proyek diduga melalui satu perusahaan yang hanya mengirim nilai penawaran harga.

Dilihat wartawan dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dua proyek jalan yang diduga fiktif menurut penyidik jaksa terdapat pada Jalan Gunung Sinabung dan Jalan Samanhudi. 

Pada kedua ruas jalan itu ada belasan perusahaan yang mengunggah dokumennya.

Namun, yang mengirim penawaran harga untuk proyek itu masing-masing hanya satu perusahaan. 

Belasan perusahaan itu juga ikut mengirimkan dokumen pada dua proyek tersebut dan jalan lain yang berbuntut dugaan korupsi.

Artinya, belasan perusahaan itu turut ikut mengirim dokumen tanpa mengirim lanjutan penawaran harga. Muncul dugaan, itu mengindikasikan adanya permainan mafia tender dalam prosesnya.

Bahkan diduga perusahaan lain ogah mengirimkan nilai penawaran proyek lantaran sudah mengetahui tidak akan menang dalam paket tersebut. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Kabag PBJ Setda) Kota Binjai, Ikhsan Siregar menepis ada dugaan mafia tender dalam prosesnya.

Dia menyebut, 12 paket yang berbuntut dugaan korupsi penyidikan jaksa itu dimenangkan oleh empat perusahaan berbeda. Adalah, CV Amanah Anugerah Mandiri, CV Arif Sukses Jaya Lestari, CV Bella Jaya Lestari dan CV Samudra Cakra Buana.

"Dari awal tayang paket, upload berkas, evaluasi kemudian pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang, ini semua dalam proses (pengadaan barang dan jasa). Ada 4 perusahaan yang menang dan setiap perusahaan menawar 3 paket, di sini masing-masing perusahaan ada direktur, dibuktikan dengan dokumentasi," ujar Ikhsan, Senin (13/10/2025). 

"Bagaimana pengondisian yang dilakukan, semua by sistem. Pokja bertemu dengan perusahaan saat pembuktian kualifikasi, melihat dokumen yang di-upload," sambungnya.

Karenanya, dia menegaskan, Bagian PBJ Setdako Binjai tidak dapat melakukan pengaturan pemenang proyek dalam proses tender yang tengah berjalan. 

Namun, celah dugaan permainan untuk menunjuk pemenang tender terdapat pada satu perusahaan saja yang mengirim penawaran harga proyek tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved