Berita Medan

Perda Pencegahan Kebakaran Disahkan, Rico Waas Perkuat Proteksi Kebakaran

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan keputusan oleh Wali Kota Medan, Ketua DPRD, serta para wakil ketua DPRD.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama DPRD Kota Medan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Senin (17/11/2025).  

-Pengawasan dan sanksi.

“Perda ini menggeser paradigma dari reaktif menjadi proaktif, dengan pengaturan lebih detail terkait standar minimum sistem proteksi kebakaran,” jelas Rico.

Ia mengakui masih ada tantangan dalam implementasi, seperti adaptasi pelaku usaha maupun kesadaran masyarakat. Namun ia yakin, dengan komitmen semua pihak, aturan ini dapat dijalankan secara efektif.

Pansus DPRD Tekankan Pengawasan dan Edukasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Lailatul Badri, menyampaikan beberapa rekomendasi penting yang harus menjadi perhatian Pemko Medan.

“Kami meminta Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran memadai untuk sarana, prasarana, dan SDM pemadam kebakaran. Pembentukan relawan di lingkungan masyarakat juga perlu diperkuat,” ujarnya.

Lailatul menambahkan bahwa Disdamkarmat Kota Medan harus meningkatkan edukasi keselamatan kebakaran di sekolah, kawasan industri, perumahan, serta fasilitas publik.

“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran wajib dilakukan. Jika ditemukan bangunan yang tidak laik fungsi, harus segera ditertibkan,” tegasnya.

(dyk/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved