Berita Medan

Perda Pencegahan Kebakaran Disahkan, Rico Waas Perkuat Proteksi Kebakaran

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan keputusan oleh Wali Kota Medan, Ketua DPRD, serta para wakil ketua DPRD.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama DPRD Kota Medan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Senin (17/11/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama DPRD Kota Medan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Senin (17/11/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen itu beragendakan penyampaian laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi, hingga penandatanganan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan keputusan oleh Wali Kota Medan, Ketua DPRD, serta para wakil ketua DPRD.

Rico Waas: Kota Medan Butuh Sistem Proteksi Kebakaran yang Lebih Kuat

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa Perda ini merupakan kebutuhan mendesak, mengingat tingginya risiko kebakaran di Medan.

Kota berpenduduk padat, aktivitas ekonomi yang terus tumbuh, dan banyaknya bangunan bertingkat dinilai memerlukan regulasi yang lebih komprehensif.

“Perda ini adalah wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat dari ancaman bencana kebakaran,” ujar Rico.

Ia mengungkapkan, peristiwa kebakaran, baik skala kecil maupun besar, telah berulang kali menimbulkan kerugian besar, mulai dari korban jiwa hingga kerusakan properti dan terhambatnya aktivitas ekonomi.

Atur Standar Minimum, Peran Masyarakat, Hingga Sanksi

Rico menjelaskan, Perda ini dirancang sebagai regulasi terpadu yang mengatur pencegahan, penanggulangan, hingga penyelamatan dalam kondisi kebakaran.

Beberapa materi pokok yang diatur antara lain:

-Rencana induk sistem proteksi kebakaran,

-Kewajiban pencegahan bagi bangunan dan pelaku usaha,

-Peran serta masyarakat,

-Standarisasi sistem proteksi,

-Pengawasan dan sanksi.

“Perda ini menggeser paradigma dari reaktif menjadi proaktif, dengan pengaturan lebih detail terkait standar minimum sistem proteksi kebakaran,” jelas Rico.

Ia mengakui masih ada tantangan dalam implementasi, seperti adaptasi pelaku usaha maupun kesadaran masyarakat. Namun ia yakin, dengan komitmen semua pihak, aturan ini dapat dijalankan secara efektif.

Pansus DPRD Tekankan Pengawasan dan Edukasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Lailatul Badri, menyampaikan beberapa rekomendasi penting yang harus menjadi perhatian Pemko Medan.

“Kami meminta Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran memadai untuk sarana, prasarana, dan SDM pemadam kebakaran. Pembentukan relawan di lingkungan masyarakat juga perlu diperkuat,” ujarnya.

Lailatul menambahkan bahwa Disdamkarmat Kota Medan harus meningkatkan edukasi keselamatan kebakaran di sekolah, kawasan industri, perumahan, serta fasilitas publik.

“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran wajib dilakukan. Jika ditemukan bangunan yang tidak laik fungsi, harus segera ditertibkan,” tegasnya.

(dyk/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved