Berita Nasional

Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Diduga Libatkan WNA, Anggota DPR RI Curiga Ada yang Bekingi

Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga melibatkan warga negara asing (WNA) dan menghasilkan 3 kg emas setiap harinya.

(Dokumentasi/KPK)
TAMBANG EMAS ILEGAL - Penampakan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Rabu (22/1/2025)(Dokumentasi/KPK) 

TRIBUN-MEDAN.com - Praktik tambang ilegal dekat Sikuit Mandalika diduga ada keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dan dicurigai ada yang bekingi proyek tersebut.

Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga melibatkan warga negara asing (WNA) dan menghasilkan 3 kg emas setiap harinya.

Anggota DPR RI Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik tambang ilegal dekat Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

“Aktivitas tambang ilegal seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan mengancam masa depan ekonomi masyarakat lokal. Apalagi jika ada keterlibatan pihak asing, maka harus diusut secara serius dan transparan,” kata Lalu Hadrian, kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Nenek 70 Tahun yang Biayai Cucu Sejak Kecil Terharu Dapat Beasiswa yang Disalurkan Rapidin di Toba

lalu hadirkan dpr
TAMBANG EMAS DI MANDALIKA - Anggota DPR RI Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik tambang ilegal dekat Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Legislator asal Dapil NTB II itu menilai, praktik tambang ilegal di kawasan strategis seperti Mandalika sangat ironis.

Sebab, Mandalika merupakan salah satu destinasi super prioritas nasional yang seharusnya dijaga kelestarian lingkungan dan keamanannya.

“Mandalika sedang kita dorong sebagai kawasan pariwisata kelas dunia. Kalau di sekitarnya ada aktivitas tambang emas ilegal, ini bisa merusak citra daerah dan menghambat investasi,” ucapnya.

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia - Napoli Gusur Posisi AC Milan, Jamie Vardy Akhirnya Pecah Telur

Lalu Hadrian juga mendesak pihak kepolisian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. 

Dia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyentuh aktor intelektual dan jaringan pendana di balik operasi tambang ilegal tersebut.

“Kita harus pastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Jika ada oknum yang membekingi, baik dari dalam maupun luar negeri, harus ditindak tegas,” tandasnya.

Selain aspek hukum, Lalu Hadrian menilai perlu adanya langkah rehabilitasi lingkungan di wilayah tambang ilegal tersebut, serta pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat sekitar. 

Baca juga: Topan Ginting Sebentar Lagi Sidang Jadi Terdakwa, Sempat Mengaku Terima Rp 50 Juta dari Kirun

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan adanya tambang emas ilegal berskala besar yang berlokasi tidak jauh dari Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Tambang yang terletak di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, itu disebut mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengaku terkejut dengan temuan tersebut. 

Lokasinya diperkirakan hanya berjarak satu jam perjalanan dari sirkuit internasional Mandalika.

Hal itu disampaikan Dian Patria dalam sebuah diskusi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

“Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar. Baru tahu saya,” kata Dian.

Menurut Dian, tambang di Sekotong itu berstatus ilegal, sama seperti tambang emas ilegal lainnya di NTB. 

"Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kilo emas 1 hari," ujarnya.

KPK menemukan lokasi tambang ini setelah mendapat laporan sejak Agustus 2024 mengenai adanya pembakaran basecamp tambang yang diisi oleh warga negara Cina. 

Tim KPK kemudian meninjau langsung ke lapangan pada 4 Oktober 2024.

Dian menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal ini berpotensi mengandung berbagai tindak pidana, tidak hanya korupsi.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved