Berita Viral

RESPONS Sindiran Hotman Paris ke Razman yang Divonis 18 Bulan: Kalau Kelakuan, Harusnya Lebih Berat

Hotman Paris memberikan respons sindiran terkait vonis 18 bulan ke Razman Nasution kasus pencemaran nama baik. 

Kolase Tribun Medan
Pengacara Hotman Paris memberikan reaksi soal anak Razman Nasution memohon kepada Presiden Prabowo agar ayahnya dibebaskan. 

Tim kuasa hukum juga membawa bukti surat dari rumah sakit Penang, Malaysia.

Dengan begitu, pihaknya akan mengajukan untuk penundaan sidang kasus pencemaran nama baik ini.

"Saya bawa surat rekomendasi dari rumah sakit Penang terhadap kondisi terkini Pak Razman."

"Kita mencoba untuk mengajukan permohonan sidang ditunda," jelasnya.

Hotman Paris Sebut Hakim Berwenang Jatuhkan Vonis Pidana Razman Nasution Meski Seterunya Sakit

Di sisi lain, Hotman Paris menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.

"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Menurut pengacara kondang yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu, vonis bisa dijatuhkan saat pemeriksaan terhadap Razman telah selesai.

Meskipun nantinya pengacara yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani itu tak bisa hadir di persidangan.

"Karena kalau pemeriksaan sudah selesai, maka vonis bisa dijatuhkan walaupun terdakwa tidak hadir."

"Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah," terang Hotman.

"Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," imbuhnya.

Hotman pun menilai sikap dari hakim sudah tepat dengan memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa Razman sejak Selasa.

"Makanya kemarin hakim cukup bijaksana karena menunggu seminggu gitu," ujar pengacara 65 tahun itu.

Duduk Perkara Razman Dilaporkan Hotman 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved