Berita Viral

Menderita Batin, Alasan Utama Melda Safitri Tak Mau Lagi Rujuk, Padahal Sudah Dibujuk Bupati

Pernyataan Safitri itu menjawab pernyataan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik atau Haji Oyon yang berupaya untuk memediasi keduanya

Facebook Safitri Alshop Aceh
DICERAIKAN SUAMI- Kisah seorang wanita bernama Melda Safitri yang diceraikan suami viral di media sosial. Melda diceraikan setelah suaminya lolos sebagai PPPK. 

Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, sebagaimana keterangan Haji Uma, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil dan tim disiplin telah memanggil yang bersangkutan guna diminta klarifikasi. 

Sebelumnya, kisah pilu Melda Safitri yang diceraikan suaminya setelah berjuang bersama hingga sang suami lolos PPPK, viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari warganet. 

Suami Bongkar Alasan Cerai Sebenarnya

JS, suami Safitri secara tegas membantah segala tudingan yang beredar terutama mengenai dicerainya istrinya jelang pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Adapun JS menguak dirinya menceraikan Safitri lantaran sering bertengkar dan terjadi sejak lama.

Semua disampaikan JS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025).

Sehingga JS membantah jika dituding menceraikan istrinya secara mendadak karena dilantik PPPK.

Keduanya sempat dipertemukan dalam agenda mediasi yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam rapat keluarga itu, Safitri juga disebut turut menandatangani sebuah surat yang menyatakan bahwa perceraiannya tidak dilakukan dalam tiga hari menjelang suami dilantik PPPK.

"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2025).

Selain itu, proses perceraian JS dan Safitri juga tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,”

Azman menambahkan, tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan.

“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” pungkasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved