Berita Viral

KASUS Razman vs Hotman Paris: Dari Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Banding ke PT DKI Jakarta

Razman menegaskan proses banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kini menunggu putusan majelis hakim.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Razman Arif Nasution nasution ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Razman Nasution Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ringkasan Berita:
  • Vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk Razman Nasution
  • Banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
  • Razman menegaskan tindakannya sebagai bagian dari tugas profesi hukum
  • Permintaan maaf terbuka kepada lembaga hukum atas keributan persidangan
  • Fokus Razman kini pada kesehatan dan mengakhiri konflik dengan Hotman Paris

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Razman Arif Nasution resmi mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Razman menegaskan proses banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kini menunggu putusan majelis hakim.

"Kalau banding sudah tidak ada sidang terbuka, sidangnya majelis tertutup oleh Pengadilan Tinggi DKI. Kita tunggu putusannya, insya Allah segera keluar," ujar Razman dalam keterangannya dikutip Senin (27/10/2025).

Meski kecewa dengan vonis tersebut, Razman menerima putusan dan langsung mengambil langkah hukum lanjutan.

Ia juga membandingkan vonisnya dengan vonis mantan kliennya, Iqlima Kim, yang divonis lebih ringan.

Razman menegaskan bahwa tindakannya sebagai kuasa hukum yang menyampaikan pernyataan berdasarkan kuasa klien seharusnya dilindungi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Ia menilai vonis yang dijatuhkan tidak relevan dan diduga karena majelis hakim masih menyimpan rasa kesal akibat keributan di ruang sidang sebelumnya.

Selain itu, Razman menegaskan bahwa kesehatannya menjadi prioritas utama dan membantah tuduhan jaksa soal izin perawatan di luar negeri.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga hukum atas keributan yang sempat terjadi selama persidangan.

Razman berharap putusan banding memberikan keadilan dan menegaskan keinginannya untuk mengakhiri konflik panjang dengan Hotman Paris.

Ia meminta publik untuk tidak lagi mengaitkan namanya dengan Hotman dan fokus pada kesehatan serta pekerjaannya.

Baca juga: KINI Razman Nasution Ingin Damai, Akui Masih Pengacara Junior yang Tak Sebanding dengan Hotman Paris

Baca juga: Setelah di Ambang Penjara, Razman Bilang Ingin Damai dengan Hotman, Langsung Doakan Makin Sukses

Kronologi Kasus

Kasus bermula dari pernyataan Razman yang dianggap mencemarkan nama baik Hotman Paris.

Setelah proses persidangan yang berlangsung selama delapan bulan, majelis hakim menjatuhkan vonis pada 30 September 2025.

Razman divonis bersalah dengan hukuman penjara dan denda yang cukup berat.

Namun, Razman tidak hadir saat pembacaan vonis karena sedang menjalani perawatan medis di Penang, Malaysia.

1. Sikap Razman Nasution

Razman menyatakan tidak kecewa dengan vonis tersebut meski mengaku sangat menyesal.

Ia menegaskan bahwa kesehatan menjadi prioritas utama dan menepis tuduhan bahwa ketidakhadirannya saat sidang vonis adalah bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan.

Razman juga mengklaim memiliki izin medis yang sah untuk perawatan di luar negeri dan telah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum terkait hal ini.

2. Langkah Banding dan Alasan Hukum

Setelah menerima vonis, Razman bersama tim kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.

Ia menilai vonis yang diterimanya tidak relevan dan membandingkan dengan putusan terhadap Iqlima Kim, mantan kliennya yang juga terlibat dalam kasus serupa namun mendapatkan hukuman lebih ringan.

Razman berargumen bahwa sebagai pengacara yang menjalankan tugas profesi berdasarkan kuasa klien, seharusnya ia mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

3. Akui Pernah Membuat Keributan di Persidangan

Razman menyinggung bahwa dirinya dikenakan pasal berulang yang menurutnya tidak tepat karena pernyataan yang disampaikan hanya terkait objek yang sama.

Ia juga mengakui pernah membuat keributan di ruang sidang, yang diduga mempengaruhi sikap majelis hakim terhadapnya.

Meski demikian, organisasi advokat tempatnya bernaung, Peradi Bersatu, menyatakan Razman tidak bersalah.

4. Permohonan Maaf

Dalam kesempatan yang sama, Razman menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada sejumlah lembaga hukum seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas keributan yang sempat terjadi selama persidangan.

Ia berharap sikap ini menjadi pertimbangan dalam proses banding.

Razman juga menyesali pilihan klien yang pernah diambilnya dan menegaskan keinginannya untuk mengakhiri konflik panjang dengan Hotman Paris.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: HOTMAN Paris Tawarkan Raisa Jadi Aspri, Janjikan Gaji Besar: Ganteng Itu Sementara, Nafkah Selamanya

Baca juga: ALASAN Hotman Paris Tak Langsung Bantu Ammar Zoni yang Dipindahkan ke Nusakambangan: Ini Kan Narkoba

Baca juga: Hotman Paris Bongkar Blunder Razman Sampai Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Pengacara Sempat Membisiki

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved