Berita Viral
KOMPOL Yogi Santai Merokok hingga Minta CCTV Dihapus Usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam Hotel
Kompol Yogi sempat duduk santai sambil merokok setelah membunuh Brigadir Nurhadi di kolam renang hotel
TRIBUN-MEDAN.COM – Kompol Yogi sempat santai merokok setelah membunuh Brigadir Nurhadi.
Adapun fakta terbaru polisi bunuh polisi terkuak, dimana Kompol Yogi sempat menyantai duduk sambil merokok setela bunuh Brigadir Nurhadi.
Peristiwa itu terjadi di kolam renang Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025.
Terkuak Kompol I Made Yogi Purusa Utama sempat menyantai duduk sambil merokok setelah membunuh dan mendorong Brigadir Nurhadi ke dalam kolam.
Dalam dakwaan jaksa mengungkapkan adanya pesta dengan ekstasi dan minuman keras (miras) di vila itu.
Ketiga polisi itu ditemani dua perempuan, Misri Puspita Sari yang turut menjadi tersangka, dan saksi Meylani Putri.
Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam dakwaan terungkap memiting Brigadir Muhammad Nurhadi.
Pada Rabu 16 April 2025, Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidur karena merasa pusing akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Di saat bersamaan, dia melihat Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.
Baca juga: Pedagang Keluhkan Intervensi Harga Cabai Rp 35 ribu, Bobby: Makanya Distributor Jangan Bandal Kali
Misri merupakan teman kencan Yogi dengan biaya Rp10 juta per malam.
"Melihat itu, Yogi yang masih di bawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi.
Saat memiting, Yogi mengunci tubuh Nurhadi yang kesakitan.
Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan sehingga mengakibatkan luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban ke dalam kolam," kata Budi.
Setelah mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada di pinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok.
Lalu kemudian Yogi sempat melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban.
Korban kemudian dibawa ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun Nurhadi tidak memberikan respon sehingga tersangka Misri meminta Yogi untuk mengubungi Aris yang menginap di hotel lainnya.
Baca juga: Rocky Gerung Sempat Sindir Naik Kereta dari Solo ke Cipinang,KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh
Setibanya di villa tersebut, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan.
Namun ia melihat darah keluar dari hidung Nurhadi.
Aris lanjut Budi dalam dakwaannya dijelaskan, langsung menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. Kemudian sekira pukul 21:29 Wita tim dokter dagang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan.
Kemudian pada pukul 21:49 dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan langsung dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 22:30 Wita Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik, sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat
Baca juga: SADISNYA Ibu di Bukittinggi Buang Bayinya Jadi 3 Potong, Ngaku Tak Ingat Pria yang Menghamilinya
rekam medik.
Yogi Minta CCTV Dihapus, Aris Larang Klinik Dokumentasikan Jenazah
Kasus polisi bunuh polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) memunculkan fakta baru.
Terungkap di persidangan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris berupaya melakukan rekayasa kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Keduanya meminta agar rekaman kamera CCTV di hotel lokasi kejadian dihapus.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).
Brigadir Nurhadi adalah anggota Propam Polda NTB. Adapun Yogi dan Aris telah diberhentikan dari dinas kepolisian.
JPU menyampaikan, Yogi dan Aris menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean meminta agar rekaman CCTV di hotel itu dihapus.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Yogi menyampaikan kepada AKP Pulungan Hutahaean bahwa Brigadir Nurhadi meninggal akibat salto di kolam.
Namun, karena khawatir dengan potensi penyimpangan dalam penanganan kasus, AKP Pulungan Hutahaean memilih melaporkan bahwa perkara tersebut akan diambil alih oleh Polda NTB.
Selain itu, Kompol Yogi juga disebut meminta Aris dan Misri, teman kencannya, menghapus isi percakapan di ponsel mereka, termasuk komunikasi dengan Meylani Putri yang merupakan teman kencan Aris.
Masih dalam dakwaan disebutkan, Ipda Aris Candra melarang pihak klinik mendokumentasikan jenazah korban.
“Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut, saksi bersama tim medis Klinik Warna Medika tidak berani membuat foto dan rekam medis sebagai data pelengkap membuat surat kematian,” ujar JPU Muklish.
Padahal, kata jaksa, pembuatan rekam medis dan dokumentasi jenazah merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang penting sebagai dasar penerbitan surat kematian sekaligus bukti untuk mengungkap peristiwa pidana.
Tim medis Klinik Warna Medika juga membuat surat kematian dengan tanggal mundur, yakni tertulis 16 April 2024.
Padahal kejadian sebenarnya berlangsung pada 2025. Waktu kejadian pun dicatat menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB), bukan WITA sesuai lokasi.
Jaksa juga mengungkap, kedua terdakwa melarang petugas patroli melakukan identifikasi terhadap jenazah korban.
“Terdakwa (Aris Candra) juga melarang saksi Brian Dwi Siswanto (anggota patroli) untuk melakukan pengecekan jenazah dan mengecek kamar di Klinik Warna Medika,” kata Muklish.
Karena kedua terdakwa merupakan anggota Paminal Bid Propam Polda NTB, saksi Brian petugas patroli disebut tak berani melanjutkan pemeriksaan lebih jauh.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ahmad Budi Muklish, disampaikan juga bahwa Yogi menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi akibat cemburu.
Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidurnya setelah dia merasa pusing akibat mengkonsumsi minuman keras dan narkoba, namun dia melihat bahwa Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.
Adapun Misri merupakan teman kencan yang disewa Yogi dengan tarif Rp10 juta per malam.
"Melihat itu Yogi yang masih dibawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.