Berita Viral

PELAKU Perusakan Pos Lantas Tewas Ditembak Polisi di OKU, Ayah Korban: Dia Gila. . .

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, mengatakan kejadian bermula saat P tertangkap kamera CCTV melakukan perusakan dua pos lantas

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
P (29) ditembak mati polisi setelah melakukan perusakan dua pos lantas di depan Ramayana dan di simpang Unbara pada Selasa (28/10/2025), sekitar pukul 02.15 WIB. (Kompas.com) 

3. Saat hendak ditangkap, Padly mengancam petugas dengan mengeluarkan senjata tajam dan sebuah benda hitam yang hendak dilemparkan ke arah petugas. Polisi memberikan beberapa kali tembakan peringatan ke atas sambil mundur, namun Padly tetap mendekati petugas sambil mengancam akan meledakkan mereka. Anggota polisi sempat terjatuh akibat aksi Padly, yang terus mendekat sambil menunjukkan gestur hendak melempar benda bulat hitam di tangannya.

4. Merasa terancam, polisi melepaskan dua tembakan ke arah Padly yang mengenai bahu dan perutnya. Padly pun roboh dan tewas di tempat. Setelah kejadian, anggota polisi bersama warga dan TNI membawa Padly ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

5. Dari hasil penyelidikan dan bukti media sosial milik Padly, terungkap bahwa Padly menyimpan kebencian terhadap Polri. Ia sempat membuat unggahan yang menghina dan mengancam akan membunuh polisi tanpa alasan yang jelas.

6. Tiga anggota Reskrim yang terlibat dalam penangkapan dan penembakan, yakni Aiptu TK, Bripda AS, dan Bripka CF, telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Polda Sumsel guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terpukul Anaknya Ditembak Mati Polisi OKU, Ayah: Dia Gila, Salah Tangkap Saja, Jangan Ditembak!

Baca juga: PELAKU Perusakan Pos Lantas Tewas Ditembak Polisi di OKU, Ayah Korban: Dia Gila. . .

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved