Berita Viral

Lita Gading vs Ahmad Dhani Sama-sama Keras: Tutup Pintu Damai, Ini Kronologi Perseteruan Keduanya

Perseteruan hukum antara psikolog Lita Gading dan musisi Ahmad Dhani menjadi sorotan publik yang menarik perhatian banyak pihak.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Konflik antara psikolog Lita Gading dan musisi Ahmad Dhani tidak hanya melibatkan masalah pribadi, tetapi juga menyentuh isu tentang penghormatan terhadap profesi. (Kolase Istimewa) 

"Kalau ngakunya pejabat publik, jangan antikritik. Dia harus berani dikritik karena dia memang pejabat publik, betul enggak?" ucapnya.

Kronologi Perseteruan Lita Gading vs Ahmad Dhani:

Perseteruan antara Lita Gading dan Ahmad Dhani bermula dari komentar di media sosial yang berujung pada saling lapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan eksploitasi anak.

Berikut kronologi lengkapnya:

Awal Perseteruan:

- Juli 2025: Lita Gading, seorang psikolog klinis, mengunggah konten di media sosial yang dianggap menyinggung anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, berinisial SA.

- Ahmad Dhani menilai konten tersebut sebagai bentuk perundungan dan eksploitasi terhadap anak, lalu melaporkan Lita ke Polda Metro Jaya.

Pemicu Konflik Tambahan:

- Dalam podcast Denny Sumargo, Ahmad Dhani menyebut Lita Gading sebagai “psikolog gadungan”, mempertanyakan kredibilitasnya sebagai profesional.

- Lita Gading merasa dirugikan dan terhina oleh pernyataan tersebut, menganggapnya sebagai pencemaran nama baik.

Laporan Balasan:

- 31 Oktober 2025: Lita Gading, didampingi kuasa hukumnya Christian Sihite, melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.

- Denny Sumargo juga ikut terseret sebagai saksi karena podcast-nya menjadi medium penyebaran pernyataan tersebut.

Proses Hukum Berlanjut: 

- Kedua pihak menyatakan tidak akan berdamai dan memilih melanjutkan proses hukum masing-masing.

- Lita Gading menegaskan bahwa ia tidak akan mencabut laporan dan akan membawa kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan laporan tambahan ke Krimsus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved