Berita Viral

ANAK Polisikan Ibunya Sendiri, Tak Terima Dipukul Pakai Sapu, Melapor ke Layanan 110

Anak yang melaporkan ibunya ke polisi itu adalah TFS (17) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Istimewa/dok.Humas Polres Malang
ANAK LAPORKAN IBU - Anak yang lapor polisi karena dipukul ibunya di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Sabtu (1/11/2025). Akhir kasus terungkap. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang anak polisikan ibunya sendiri lantaran tak terima dipukul pakai sapu. Sang anak melapor ke layanan 110 atas aksi ibunya itu.

Berawal sang Ibu minta anaknya bersihkan kamar tapi tidak dilaksanakan.

Ibunya pun kesal melihat tingkah anaknya yang justru memilih asyik bermain ponsel. Alhasil sang Ibu emosi dan memukul anaknya pakai sapu, berujung memar.

Anak yang melaporkan ibunya ke polisi itu adalah TFS (17) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca juga: UPDATE Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Jajaki Pihak Terkait untuk Klarifikasi

Ia melapor ke polisi karena dipukul ibu kandungnya sendiri, S (45).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan TFS membuat laporan ke polisi melalui layanan darurat 110, Sabtu (1/11/2025).

Mendapat laporan itu, jajaran Polsek Tumpang pun mendatangi kediaman TFS.

Dari hasil pemeriksaan anggota polisi, ternyata pukulan ibunya itu bukan bermaksud melakukan penganiayaan.

Sang ibu memukulnya karena TFS bandel.

Baca juga: Wajahnya Makin Kurus, Vidi Aldiano Pamit Dulu dari Dunia Hiburan: Semoga Kalian Terima Keputusan Gue

Ia enggan membereskan tempat tidur dan justru asyik bermain ponsel.

“Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara anak dan orang tua,” ungkapnya melalui pesan singkat, Sabtu, melansir dari Kompas.com.

Bambang menyampaikan, peristiwa itu bermula saat ibu meminta anaknya melipat selimut dan merapikan sprei tempat tidur.

Namun, permintaan itu tidak segera dilakukan karena sang anak sibuk dengan ponselnya.

Baca juga: TANAH Longsor di Trenggalek Timbun Rumah Warga, 2 Orang Meninggal dan 2 Hilang

“Merasa kesal, sang ibu memukul anaknya tiga kali menggunakan sapu hingga menimbulkan memar ringan di bagian tangan dan paha,” bebernya.

Usai kejadian itu, S pergi ke kebun untuk bekerja.

Tak disangka, anaknya melapor ke layanan 110.

Atas peristiwa itu, polisi datang mengklarifikasi S dan TFS, sekaligus memediasi keduanya di balai desa setempat.

“Akhirnya, Keduanya saling memaafkan dan disepakati penyelesaian secara kekeluargaan dengan surat pernyataan bersama. Tidak lupa kami juga menasehati TFS agar selalu disiplin,” pungkasnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, seorang anak polisikan ayah kandungnya.

Siswa SMA swasta di Sidoarjo, Jawa Timur kelas XII itu bernama IV (16).

Selama 10 tahun sang ayah yang bekerja di Magelang, Jawa Tengah, ia tidak pernah diberi nafkah.

Ini membuat IV setiap hari harus  menggoreng adonan kue untuk dijual di sekolah agar memiliki uang saku.

IV yang tinggal bersama ibu inisiatif membantu meringankan beban karena merasa terlalu banyak menanggung seluruh biaya sekolahnya.

"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir,"  ujarnya.

Puncaknya kekecewaan terhadap ayahnya terjadi Desember 2024 lalu saat ponselnya rusak.

IV meminta Rp 500 ribu ke ayahnya untuk biaya servis.

Sempat dijanjikan akan diberi awal tahun 2025 namun janji itu tak ditepati.

Bahkan akun WhatsApp IV diblokir.

"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang,"  katanya.

Keputusan melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas tuduhan penelantaran anak bukan pilihan mudah.

Namun bagi IV, ini adalah satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya. 

Sebab tiap kali meminta nafkah yang merupakan haknya sebagai anak tidak jarang mendapat komentar bernada tidak mengenakkan dari keluarga ayahnya.

"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan.

Saya sakit hati belum tentu tentu tiap bulan dapat Rp 100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," ujarnya.

Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah.

Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi.

Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved