OTT KPK di Riau

Terima Jatah Preman, Modus Gubernur Riau Kena OTT KPK, Orang Kepercayaan Abdul Wahid Serahkan Diri

Ternyata, Abdul Wahid memiliki modus tersendiri berupa 'jatah preman' dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

|
Tribunnews.com
GUBERNUR RIAU TIBA DI KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) pagi. Abdul Wahid mengenakan alas kaki berupa sandal, alih-alih menggunakan sepatu formal. 

Bahkan, pos untuk honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap pun turut dipotong demi memenuhi keinginan Rohidin.

Akibat perbuatannya, Rohidin Mersyah pun divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 27 Agustus 2025 lalu, dikutip dari Tribun Bengkulu.

Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp700 juta serta uang pengganti senilai Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, serta 349 dolar Singapura.

Jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pencabutan hak politiknya selama dua tahun usai menjalani pidana pokok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved