Berita Viral

Akhir Nasib Perwira Polisi Iptu TSH Berkomplot dengan 7 Anggota TNI Memeras Pengusaha

Nasib perwira polisi Iptu TSH yang terlibat pemerasan terhadap Budianto Jawari, seorang pengusaha Kota Batam.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ilustrasi/Penggerebekan dan Pengancaman. Perwira polisi berkomplot dengan 7 anggota TNI melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Batam. Modusnya melakukan penggerebekan narkoba. Kini para pelaku ditahan. Kasus ditanganoi Propam Polda Kepri dan Denpom 1/6 Batam 
Ringkasan Berita:Oknum Perwira Polisi Memeras Pengusaha
 
  • Perwira  Iptu TSH berkomplot dengan 7 Oknum TNI
  • Pemerasan modus penggerebekan narkoba di rumah korban 
  • Budianto Jawari dituduh memiliki barang haram setelah para oknum
  • Pengusaha tersebut ditodong senjata saat penggerebekan tersebut
  • Iptu TSH anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri Kini ditahan Propam

 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib perwira polisi Iptu TSH yang terlibat pemerasan terhadap Budianto Jawari, seorang pengusaha Kota Batam.

Kasus pemerasan tersebut kini ditangani Propam Polda Kepri dan Denpom 1/6 Batam.

Iptu TSH sebelumnya diamankan Propam pekan lalu.

Perwira tersebut terlibat kasus pemerasan modus penggerebekan narkoba di rumah korban di kawasan Botania I, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu.

Selain Iptu TSH, kasus pemerasan terhadap pengusaha ini juga melibatkan tujuh oknum TNI. 

Iptu TSH berkomplot dengan para oknum TNI melakukan aksi penggerebekan.


Mereka mengaku dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hendak menangkap korban.

Budianto Jawari dituduh memiliki barang haram setelah para oknum mengeklaim menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika di ruang biliar.

KORBAN PEMERASAN - Budianto, pengusaha di Batam korban pemerasan oleh oknum perwira Polisi dan anggota TNI di Batam, usai melapor ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11/2025).Korban juga melaporkan kasus ini di Propam Polda Kepri
KORBAN PEMERASAN - Budianto, pengusaha di Batam korban pemerasan oleh oknum perwira Polisi dan anggota TNI di Batam, usai melapor ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11/2025).Korban juga melaporkan kasus ini di Propam Polda Kepri (Tribun Batam)

Korban juga sempat ditodong senjata saat penggerebekan tersebut.

Baca juga: Fakta Lain Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Telepon tak Dikenal Hingga Minta Hadirkan Gubernur Bobby

Singkat cerita, para oknum ini malah memeras Budianto Jawari sebanyak Rp1 miliar agar tidak diproses hukum. 

Iptu TSH Bertugas di Ditresnarkoba Polda Kepri

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Iptu TSH merupakan anggota polisi aktif.


Ia sehari-hari bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.

TSH sendiri kini berpangkat Inspektur Polisi Satu, yang merupakan salah satu pangkat dalam golongan Perwira Pertama di Kepolisian Republik Indonesia. 

Pangkat ini berada di atas Inspektur Polisi Dua (IPDA) dan di bawah Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Simbol kepangkatan Iptu berupa 2 balok emas di pundaknya.

Sementara nasib Iptu TSH saat ini telah ditahan atas dugaan pemerasan. 

Baca juga: Nasib Gubernur Abdul Wahid dan 9 Orang di KPK, Terungkap Modus Pemerasan di Dinas PUPR Riau

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto membenarkan perwira Polri berinisial Iptu TSH kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang Patsus Propam Polda Kepri.

"Yang bersangkutan sudah kami Patsus dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam," ujar Eddwi, Selasa (4/11/2025).


Ia mengatakan proses penyelidikan masih berjalan.

"Kami juga akan memperluas pemeriksaan terhadap saksi serta korban," katanya.

Ia menjelaskan, penyidik Propam akan menyinkronkan keterangan dari pihak korban dengan hasil pemeriksaan di institusi TNI.

Sinkronisasi ini dilakukan karena sebagian besar pelaku merupakan oknum anggota TNI yang turut dalam aksi pemerasan korban modus penggerebekan narkoba.

"Kami akan cocokkan keterangan keduanya, untuk mengetahui peran masing-masing serta alasan keterlibatan mereka," ujar Eddwi.

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, TSH mengaku diajak oleh salah satu oknum TNI untuk ikut dalam penggerebekan.

"Namun hal ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Selain menelusuri latar belakang aksi itu, Propam juga menyelidiki dugaan pembagian uang hasil pemerasan. 

Iptu TSH Terima 40 Juta

Berdasarkan informasi awal, Iptu TSH disebut menerima Rp40 juta dari total Rp300 juta yang diperas dari korban.

"Kami dalami juga terkait pembagian uang tersebut, termasuk siapa yang mengatur dan membagikannya. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan kode etik. Hasilnya nanti akan menentukan apakah perbuatan itu terbukti secara etik maupun pidana,” ujar Eddwi. 

Kombes Pol Zahwani belum merincikan pemeriksaan terhadap Iptu TSH sejauh mana.

Meskipun demikian, ia menegaskan, Polda Kepri berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

"Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku."

Baca juga: Berita Terbaru soal Kenaikan Gaji PNS, Gaji Naik 12 Persen?Besaran Gaji ASN saat Ini Sesuai Golongan

"Hal ini menjadi komitmen dan atensi untuk menindak tegas Oknum yang berbuat pelanggaran," tandasnya.

Olah TKP  

Sementara itu, informasi dari kuasa hukum korban, Deny Crysyanto Tampubolon, tim dari Propam Polda Kepri dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam rencananya akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pemerasan hari ini, Rabu (5/11/2025).

TKP di rumah korban di Komplek Pertokoan Bunga Raya, Botania 1, Batam.

Deny mengatakan, pemberitahuan olah TKP telah diterima kliennya. Kliennya diminta hadir di lokasi. 

"Ya, hari ini olah TKP. Rencananya siang, Propam Polda gabung dengan Denpom, untuk kepastian jamnya masih menunggu, mana tahu ada perubahan," ujar Deny kepada TribunBatam.id. 

Menurutnya, hari ini menjadi momen penting dalam proses hukum kasus tersebut karena kedua institusi turun langsung ke lapangan untuk melakukan olah TKP bersama. 

Baca juga: Nasib Ayah Almarhum Prada Lucky Dilaporkan, Dugaan Pelanggaran Disiplin, Berikut Penjelasan Danrem

Ia berharap lewat olah TKP, dapat mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pemerasan bernilai ratusan juta rupiah tersebut. 

 

"Kami berharap proses ini berjalan transparan dan korban mendapat keadilan penuh," tegasnya.

Deny menambahkan, pihaknya telah membuat laporan resmi ke dua institusi, yakni Denpom Batam dan Propam Polda Kepri. 

"Kalau laporan ke Denpom, korban kami dampingi langsung. Sedangkan dari pihak Propam, mereka jemput bola karena kondisi korban sedang sakit waktu itu, yang Propam Polda, kemarin," ungkap Deny.
 

Baca juga: Update Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos BLT 3 Bulan 900 Ribu, Cek Rekening

Kronologi Pengakuan Korban

Budianto Jawari dalam kesempatannya membeberkan secara gamblang kronologi pemerasan yang menimpanya.

Semua bermula saat ia bersama enam temannya asyik bermain biliar pada tanggal 16 Oktober 2025 malam.

Lokasinya di rumah toko (ruko) milik Budianto Jawari di Komplek Pertokoan Bunga Raya, Botania 1, Batam.

Secara tiba-tiba datang gerombolan orang antara 7 hingga 8 orang ke rumahnya.

Mereka mengaku sebagai anggota dari BNN.

"Mereka bilang dari BNN. Bilang ada penggerebekan narkoba. Tapi saya tidak tahu apa-apa."

"Saya hanya bermain billiard dengan teman-teman," ujarnya.

Budianto Jawari mengaku panik saat didatangi, apalagi para oknum ini membawa senjata.

Ia juga sempat ditodong hingga membuatnya trauma bahkan sampai beberapa hari setelah kejadian.

"Saya masih trauma," katanya.

Budianto Jawari melanjutkan, para oknum ini juga sempat naik ke lantai dua.

Ketiga itu, ada sang istri tengah hamil tua 8 bulan.

Budianto Jawari sampai memohon-mohon agar istrinya tidak diganggu.

Ia takut kejadian tersebut membuat istrinya syok dan ikut trauma.

"Saya mohon-mohon. Saya bilang, 'Jangan ke atas, istri saya hamil tua, 8 bulan. Tolong jangan ganggu dia.'

"Saya sangat takut dia keguguran kalau kejadian," katanya sambil menyeka air mata.

Menuding Penemuan Narkoba, Pelaku Mengancam

Para oknum itu turut melakukan penggeledahan hingga mengklaim menemukan plastik berisi narkoba.

Budianto Jawari dengan tegas membantah memiliki  barang haram itu.

Ia juga tidak tahu darimana asal barang haram tersebut.

Budianto Jawari menuding, penemuan narkoba di rumahnya hanya sebagai akal-akalan para oknum untuk memeras dirinya.

"Mereka minta satu miliar. Saya bilang saya tidak punya. Mereka terus mengancam."

"Pistol masih di kepala saya. Saya sangat ketakutan," kenang dia.

Kini, Budianto Jawari sudah melaporkan kasus pemerasan ini ke Polda Kepri dan Denpom 1/6 Batam.

Ia berharap para pelaku dihukum berat.

"Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin oknum-oknum itu dipecat dan dihukum."

"Kalau mereka tidak dihukum, saya dan keluarga akan terus merasa terancam. Mereka masih mengancam kami," tandasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Iptu TSH, Perwira Polisi Diduga Peras Pengusaha Batam Rp1 M, Modus Penggerebekan Narkoba/TribunBatam

Baca juga: Nasib Ayah Almarhum Prada Lucky Dilaporkan, Dugaan Pelanggaran Disiplin, Berikut Penjelasan Danrem

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved